Polres Berau Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 21 Kendaran Roda Dua Diselamatkan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Polres Berau berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Beserta sejumlah kendaharan hasil curian yang kini telah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

 

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menjelaskan bahwa pencapaian ini tak lepas dari kerja sama yang erat antara Polres Berau, Polres Bulungan dan Malinau.

 

Menurut Kapolres Steyven, hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau mengungkap 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di Berau. Pada tanggal 16 April 2024, Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap dua pelaku utama di wilayah hukumnya.

 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 unit motor roda dua. Diantaranya 3 unit di TKP Berau dan 1 unit di TKP Bulungan. Pada tanggal 17 April, Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau.

 

"Hasilnya, sebanyak 17 unit motor berhasil diamankan. 13 unit di TKP Berau dan 4 unit di TKP Bulungan," kata Kapolres kepada Poskotakaltimnews, Senin (22/4/2024).

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tanggal 16 - 17 April lalu, sebanyak 21 kendaraan bermotor berbagai jenis, 2 handphone, 1 kunci T, 3 kunci pas, 2 kunci busi, dan 4 kunci rumah motor yang dirusak.

 

Meskipun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, masih ada 6 unit kendaraan bermotor lainnya yang sedang dalam proses pencarian.

 

"Pelaku yang diamankan saat ini berinisial A (32), ES (23), dan H (22). Dua pelaku, ES dan H, telah diamankan di Polres Berau, sementara pelaku A ditahan di Polres Bulungan untuk proses pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

 

AKBP Steyven Jonly Manopo mengakui bahwa modus operandi yang digunakan masih bersifat konvensional, dengan memanfaatkan kunci T dan kelalaian pemilik kendaraan yang seringkali lupa mencabut kunci saat parkir.

 

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 4 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," Katanya.

Kapolres Berau juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga kendaraan bermotor mereka agar tidak menjadi korban tindakan kriminal. Kesadaran akan keamanan kendaraan sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor. (Sep/Nad)