Seorang Remaja Ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar, Simpan 9.63 Gram Sabu

img

Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kukar. (pic:Dok.PolresKukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang remaja perempuan warga Kecamatan Tenggarong, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir 10 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara setelah menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

 

“Kami dapat info bahwa ada muda-mudi yang melakukan transaksi narkoba di wilayah Tenggarong,” ungkap Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi via Whatsapp Selasa (27/01/2026).

 

Melalui laporan tersebut Bonar mengungkapkan timnya langsung melakukan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas dan keberadaan pelaku.

 

“Setelah ciri-ciri pelaku dan lokasi dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, ditemukan 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci kamar,” jelasnya.

 

Selain sabu seberat 9,63 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa empat lembar plastik klip, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp350.000, serta satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kutai Kartanegara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

“Terkait tersangka pengedar atau tidak kami masih dalami dan kembangkan. Tetapi untuk sementara ini kami telah lakukan cek urin dan hasilnya negatif, sesuai dengan keterangannya tersangka ia tidak memakai,” terang Bonar.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Tan)