Seorang Remaja Ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar, Simpan 9.63 Gram Sabu
Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kukar. (pic:Dok.PolresKukar)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR
: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil
mengamankan seorang remaja perempuan warga Kecamatan Tenggarong, beserta barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat hampir 10 gram.
Penangkapan dilakukan
pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah yang
berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan ini
merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara
setelah menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di
wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar
Adiguna, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari
masyarakat.
“Kami dapat info
bahwa ada muda-mudi yang melakukan transaksi narkoba di wilayah Tenggarong,”
ungkap Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi via Whatsapp Selasa (27/01/2026).
Melalui laporan
tersebut Bonar mengungkapkan timnya langsung melakukan pemantauan selama
beberapa hari untuk memastikan aktivitas dan keberadaan pelaku.
“Setelah ciri-ciri
pelaku dan lokasi dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan. Saat
dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, ditemukan 17 bungkus plastik
bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci
kamar,” jelasnya.
Selain sabu seberat
9,63 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa empat lembar
plastik klip, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp350.000, serta satu unit
handphone iPhone 13 Pro Max warna biru.
Selanjutnya,
tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kutai Kartanegara
guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih
mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak
lain.
“Terkait tersangka
pengedar atau tidak kami masih dalami dan kembangkan. Tetapi untuk sementara
ini kami telah lakukan cek urin dan hasilnya negatif, sesuai dengan
keterangannya tersangka ia tidak memakai,” terang Bonar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kutai
Kartanegara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika
dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan. (Tan)