Sekda Sri Inginkan Ada Peningkatan Kapasitas Masyarakat Adat

img

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ketika membuka Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Momentum Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui alokasi anggaran Program FCPF-Carbon Fund, diharapkan ada kemandirian dan peningkatan kapasitas yang dimiliki masyarakat adat di masing-masing desa se Kaltim.

"Melalui kegiatan ini kita inginkan adanya kemandirian dan peningkatan kapasitas yang dimiliki masyarakat adat di desa-desa. Artinya, ada keberlanjutan dari program yang dibangun masyarakat adat di Kaltim," kata Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ketika membuka Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 29 April 2024.

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyambut baik pelaksanaan ini, untuk itu diharapkan seluruh peserta diminta aktif menyampaikan aspirasinya atau aktif menyuarakan apa yang diinginkan di masing-masing masyarakat adat.

Selanjutnya, melalui forum ini peserta dapat menanyakan langsung kepada narasumber, sehingga menjadi catatan tersendiri bagi peserta. Apakah, diberikan informasi pada saat di forum ini maupun dipertemuan akan datang.

"Yang jelas, ini forum yang baik bagi kelompok masyarakat adat. Untuk saling berbagi informasi," jelasnya.

Sementara, mengenai program FCPF-CF, Sri menjelaskan, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi maupun kabupaten saja. Melainkan, kelompok masyarakat adat di masing-masing desa.

Karena, masyarakat adatlah yang bersentuhan langsung dengan pengembangan keberlangsungan perlindungan alam di hutan yang dikelola masyarakat adat.

"Justru, masyarakat adatlah yang berhubungan langsung dengan alam, sehingga dapat berinteraksi bagaimana melanjutkan kearifan lokal selama ini dijalankan. Disatu sisi yang berdekatan dengan alam bisa dilaksanakan, di sisi lain juga harus dipikirkan keberlanjutan alamnya," bebernya.

"Maksudnya adalah, jangan sampai saat ini masyarakat adat memiliki lahan puluhan ribu hektar. Ternyata, pada saat lima tahun ke depan ada penyusutan lahan. Tentu, penyusutan itu akan mengurangi ruang gerak masyarakat hukum adat," jelasnya.

Karena itu, dalam kondisi ini tata lahan dan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan juga tanggung jawab masyarakat hukum adat.

Untuk itu, masyarakat hukum adat diminta untuk kooperatif terhadap pemerintah, saling kolaborasi. Sehingga, di sisi lain untuk melestarikan alam hutannya, di sisi lain turut menjaga untuk keberlanjutan pelestarian hutan di wilayah masing-masing desa.

Kepala DPMPD Kaltim Puguh Hardjanto diwakili Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawati menjelaskan, pelaksanaan tersebut digelar sejak 28 April-1 Mei 2024.

Peserta yang hadir terdiri dari, kepala desa, kepala kampung, ketua adat, petinggi adat, sekretaris desa, lurah. Dengan jumlah kurang lebih 150 peserta.

Hadir Ketua Komisi III DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Plt Direktur Fasilitasi Lembagaan Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.(mar)