Laksanakan Keputusan MK, KPU Berau Lakukan PSU di Enam TPS
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengulang penghitungan surat suara DPR
RI, di 147 TPS se-Kalimantan Timur.
PSU ini dilakukan menyusul banding
yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait dugaan pengurangan suara mereka dan
penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 14 Februari
2024 lalu.
PSU dilaksanakan pada Rabu
(26/6/2024), dimulai dari pukul 09.00
Wita. Menghadirkan saksi dari berbagai Partai Politik (Parpol), termasuk Partai
Demokrat yang mengajukan banding tersebut.
Budi Hariyanto, Ketua KPU Berau,
menjelaskan, PSU ini dilakukan karena
ada gugatan dari Partai Demokrat kepada MK, dengan dugaan pengurangan suara
Partai Demokrat dan penambahan suara kepada PAN.
Hingga pukul 12.00 Wita, baru satu
TPS yang selesai dihitung ulang, yakni TPS 12 Kelurahan Gayam. Proses PSU akan
dilanjutkan untuk lima TPS lainnya setelah istirahat.
"Semoga selesai hari ini juga
dan tidak menyambung sampai ke esok hari," ujar Budi, di ruang Ruang Rapat
Kantor BPBD Kabupaten Berau.
Selain di Berau, PSU juga
dilaksanakan di delapan Kabupaten/Kota lainnya se-Kaltim. Surat suara yang
dihitung ulang adalah surat suara DPR RI dari seluruh partai politik yang ada.
Budi menjelaskan bahwa perhitungan suara pada Pemilu sebelumnya dianggap nihil,
sehingga PSU kali ini lebih mudah dan tidak banyak menimbulkan interupsi dari
para pihak yang hadir.
"Apapun kondisinya yang di
dalam kotak suara, itulah yang dihitung dan direkapitulasi," kata Budi.
Setelah PSU selesai, KPU akan melanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan hari ini, diikuti tingkat kabupaten besok, dan dilanjutkan dengan tingkat provinsi dan nasional pada 1-2 Juli mendatang.
Adapun TPS yang dilakukan PSU di
Berau antara lain: 1 TPS di Tanjung Redeb, 2 TPS di Teluk Bayur, 1 TPS di
Sambaliung, 1 TPS di Biatan, dan 1 TPS di Talisayan. (Sep/Nad)