Tingkatkan Imtaq Melalui Gema, Pemkab Kukar Gelar MTQ Antar Perangkat Daerah se-Kukar

img

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahrizal (pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Perangkat Daerah se-Kukar. Pelaksanaan MTQ ini selaras dengan Misi kedua Kukar Idaman yakni meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia (iman dan taqwa (imtaq) -red), unggul dan berbudaya.

 

Selain itu sebagai wujud pengimplementasian program Dedikasi Kukar Idaman yang ke 10, yaitu Gerakan Etam Mengaji Idaman (Gema Idaman) dilingkungan Pemkab Kukar.

 

MTQ antar perangkat daerah ini juga merujuk pada Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri yang linier dengan kebijakan Perda Kukar Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman gerakan etam mengaji. Hal tersebut diungkapkan Kabag Kesra Kukar Dendy Irwan Fahrizal.

 

“Jadi kita melakukan MTQ internal dan MTQ antar OPD, hal ini dilaksanakan karena strategi berjenjang. Nanti ketika MTQ perangkat daerah dilakukan hasil dari MTQ internal itu menjadi utusan untuk mengikuti MTQ antar perangkat daerah, dan hasil MTQ antar OPD itu menjadi utusan nanti untuk MTQ tingkat Korpri di provinsi dan nasional,” jelas Dendy kepada Poskotakaltimnews, Senin (1/7/2024) diruang rapat Sekda Kukar.

 

Dikatakannya pelaksanaan MTQ ini adalah fokus kebijakan kepala daerah Kukar yakni Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar Rendi Sholihin. Dengan harapan GEMA tidak hanya fokus pada pemerintah, tetapi dari sektor keagamaan pun berjalan berlandaskan dengan agama yang termaktub dalam Perda Kukar tersebut.

 

“ Selain sudah dilaksanakan pada seleksi JPTP lalu dengan salah satu syarat unsur mengaji kemudian MTQ ini menjadi kegiatan selanjutnya. Dan ini merupakan tonggak sejarah yang dilakukan Kukar,” ujarnya.

 

Dendy menyebutkan adapun syarat para peserta yaitu itu wajib untuk yang berstatus ASN dan P3K, dan bagi kepala perangkat daerah (OPD) wajib mengikuti ini kegiatan tersebut.

 

“Kalau kepala perangkat daerah nya itu PLT dia harus memilih. Misal definitif nya di OPD A dan PLT nya di OPD B, dia harus memilih untuk mewakili OPD yang mana. Jika dia mewakili OPD yang definitifnya, berarti yang di Dinas B diwakili sekretarisnya,” ujarnya menerangkan. 

 

“ Sama halnya apabila yang menjadi Plt itu sekertarisnya, makan sekertaris yang wajib mewakili. Kemudian satu perangkat daerah (OPD) wajib mengutus minimal 4 khafilah.” Sambungnya

 

Pada MTQ ini, dikatakan Dendy ada beberapa kategori yang disiapkan mulai dari kategori pemula untuk iqro 1-6, tartil dan khusus yang pemula ini boleh diikuti oleh semua ASN. Namun jika perwakilan OPD tersebut sudah pernah mengikuti MTQ sebagai dewan hakim dan pelatih MTQ maka tidak diperkenankan mengikuti kategori pemula. Tetapi dapat mengikuti kategori Tilawah Al-Qur’an.

 

“Untuk mekanisme pelaksanan akan dilaksanakan selama tiga hari, dan dilaksankan di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, kemudian khusus untuk yang tilawah nanti akan menyambut makro satu hari sebelum tampil untuk mengetahui menentukan ayat mana yang akan dibacakan nanti,” tuturnya.

 

“Kalau untuk pemula Iqro 1-6 itu membaca minimal 1 baris dan sesuai dengan kemampuannya yang dibisa. Kalau untuk Tartil minimal membaca 5 baris , kalau kemampuannya di ayat mana berarti minimal membaca 5 baris. Juri juga dari dewan hakim dan paniteranya pun dari LPTQ resmi,” tambahnya.

 

Kabag Kesra Kukar ini menyebetukan. Adapun hadiah MTQ ini yakni untuk juara umum akan ada penambahan pagu Anggaran ditahun yang akan datang sesuai dengan kemampuan daerah, kemudian juara terbaik 1,2, dan 3 akan mendapatkan hadiah sesuai dengan cabangnya, begitupun dengan juara harapan 1,2, dan 3.

 

“Hadiah ini nanti didalamnya ada untuk personal yang bisa dibawa pulang dan ada yang ditinggal di perangkat daerah,” tutup Dendy (adv/tan)