Tingkatkan Imtaq Melalui Gema, Pemkab Kukar Gelar MTQ Antar Perangkat Daerah se-Kukar
Kepala
Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahrizal (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dalam waktu
dekat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan
menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Perangkat Daerah se-Kukar.
Pelaksanaan MTQ ini selaras dengan Misi kedua Kukar Idaman yakni meningkatkan
pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia (iman dan taqwa (imtaq) -red),
unggul dan berbudaya.
Selain itu sebagai wujud
pengimplementasian program Dedikasi Kukar Idaman yang ke 10, yaitu Gerakan Etam
Mengaji Idaman (Gema Idaman) dilingkungan Pemkab Kukar.
MTQ antar perangkat daerah ini
juga merujuk pada Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri yang linier dengan
kebijakan Perda Kukar Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman gerakan etam mengaji.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Kesra Kukar Dendy Irwan Fahrizal.
“Jadi kita melakukan MTQ internal
dan MTQ antar OPD, hal ini dilaksanakan karena strategi berjenjang. Nanti
ketika MTQ perangkat daerah dilakukan hasil dari MTQ internal itu menjadi
utusan untuk mengikuti MTQ antar perangkat daerah, dan hasil MTQ antar OPD itu
menjadi utusan nanti untuk MTQ tingkat Korpri di provinsi dan nasional,” jelas
Dendy kepada Poskotakaltimnews, Senin
(1/7/2024) diruang rapat Sekda Kukar.
Dikatakannya pelaksanaan MTQ ini
adalah fokus kebijakan kepala daerah Kukar yakni Bupati Kukar Edi Damansyah dan
Wakil Bupati Kukar Rendi Sholihin. Dengan harapan GEMA tidak hanya fokus pada
pemerintah, tetapi dari sektor keagamaan pun berjalan berlandaskan dengan agama
yang termaktub dalam Perda Kukar tersebut.
“ Selain sudah dilaksanakan pada
seleksi JPTP lalu dengan salah satu syarat unsur mengaji kemudian MTQ ini
menjadi kegiatan selanjutnya. Dan ini merupakan tonggak sejarah yang dilakukan
Kukar,” ujarnya.
Dendy menyebutkan adapun syarat
para peserta yaitu itu wajib untuk yang berstatus ASN dan P3K, dan bagi kepala
perangkat daerah (OPD) wajib mengikuti ini kegiatan tersebut.
“Kalau kepala perangkat daerah nya itu PLT dia harus memilih. Misal definitif nya di OPD A dan PLT nya di OPD B, dia harus memilih untuk mewakili OPD yang mana. Jika dia mewakili OPD yang definitifnya, berarti yang di Dinas B diwakili sekretarisnya,” ujarnya menerangkan.
“ Sama halnya apabila yang menjadi
Plt itu sekertarisnya, makan sekertaris yang wajib mewakili. Kemudian satu
perangkat daerah (OPD) wajib mengutus minimal 4 khafilah.” Sambungnya
Pada MTQ ini, dikatakan Dendy ada
beberapa kategori yang disiapkan mulai dari kategori pemula untuk iqro 1-6,
tartil dan khusus yang pemula ini boleh diikuti oleh semua ASN. Namun jika
perwakilan OPD tersebut sudah pernah mengikuti MTQ sebagai dewan hakim dan
pelatih MTQ maka tidak diperkenankan mengikuti kategori pemula. Tetapi dapat
mengikuti kategori Tilawah Al-Qur’an.
“Untuk mekanisme pelaksanan akan
dilaksanakan selama tiga hari, dan dilaksankan di Masjid Agung Sultan Sulaiman
Tenggarong, kemudian khusus untuk yang tilawah nanti akan menyambut makro satu
hari sebelum tampil untuk mengetahui menentukan ayat mana yang akan dibacakan
nanti,” tuturnya.
“Kalau untuk pemula Iqro 1-6 itu
membaca minimal 1 baris dan sesuai dengan kemampuannya yang dibisa. Kalau untuk
Tartil minimal membaca 5 baris , kalau kemampuannya di ayat mana berarti
minimal membaca 5 baris. Juri juga dari dewan hakim dan paniteranya pun dari
LPTQ resmi,” tambahnya.
Kabag Kesra Kukar ini
menyebetukan. Adapun hadiah MTQ ini yakni untuk juara umum akan ada penambahan
pagu Anggaran ditahun yang akan datang sesuai dengan kemampuan daerah, kemudian
juara terbaik 1,2, dan 3 akan mendapatkan hadiah sesuai dengan cabangnya,
begitupun dengan juara harapan 1,2, dan 3.
“Hadiah ini nanti didalamnya ada untuk personal yang
bisa dibawa pulang dan ada yang ditinggal di perangkat daerah,” tutup Dendy
(adv/tan)