Edi Damansyah Kembali Maju di Pilkada 2024, PDI Perjuangan Kukar Buka Peluang Berkoalisi

img

(Press Conference BP PDI-Perjuangan Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah dipastikan kembali maju pada Pilkada Kukar 2024. Hal tersebut menyusul keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pak Edi Damansyah sudah dipastikan akan kembali berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2024. Hal tersebut merujuk kepada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2024,” kata Sekretaris Badan Pemenangan (BP) PDI-Perjuangan Kukar, Muhammad Suria Irfani saat menggelar press conference untuk menjawab pertanyaan publik terutama masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kukar, Rabu (3/7/2024).

Dijelaskan Suria, sebelumnya sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang diajukan oleh Edi Damansyah dan dalam Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam hal ini MK menolak untuk dilakukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10 Tahun 2016.

Menyikapi hasil putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 000.2.1.3/3885/OTDA tanggal 23 Mei 2024. Menyurati MK terkait penjelasan putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, merespon surat tersebut MK tetap pada putusannya yakni putusan MK sudah jelas dan tidak perlu pemaknaan lebih lanjut.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penghitungan masa jabatan, dihitung sejak dilakukannya pelantikan. Aturan ini tertuang di dalam PP No. 6 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah , Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 38 huruf o PP No. 6 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Dan berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU No. 08 tahun 2024 tentang pencalonan, putusan MK ini telah sesuai  dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait syarat pencalonan.

“Dengan demikian, masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai PIt Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif. Dan pada saat beliau sebagai PIt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan SK.” jelas Suria) di Pondok Perjuangan PDI-P Kukar.

“Dan beliau Edi Damansyah menjabat 2 tahun 9 hari menggantikan kepemimpinan ibu Rita Widyasari. Kemudian pada  2020-2024 itu baru periode pertama beliau menjabat sebagai Bupati Kukar.” tambah Surya menerangkan .

Menapik isu bahwa Edi telah dilantik beberapa kali, Surya menegaskan bahwa faktanya Edi tidak pernah dilantik saat berstatus Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Kukar.

“Ini diatur dalam ketentuan undang-undang, Plt tidak dilantik tetapi hanya berdasarkan penunjukan kemendagri dibarengi dengan penyerahan SK, beliau dilantikan saat menjadi Bupati definitif.” katanya.

Tentunya hasil PKPU ini menjadi angin segar bagi PDI-Perjuangan Kukar. Meski sebelum adanya PKPU parpol PDI-Perjuangan sudah menakini bahwa Edi Damansyah dapat maju kembali berkompetisi pada Pilkada mendatang.

“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, dengan penuh keyakinan bahwa Bapak Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaran sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada. Dan Elektabilitas beliau selama menjabat juga di akui dan dirasakan masyarakat.”tandasnya.

Pada kesempatan ini juga Suria menyampaikan meski PDI Perjuangan dapat mengusung calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi, namun demi komitmen melanjutkan kebersamaan membangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Parpol ini membuka peluang sebesar-besarnya untuk berkoalisi dengan parpol lain.

“Sekali lagi kami menegaskan pak Edi Damansyah kembali maju untuk berkompetisi pada Pilkada Kukar, dan menyikapi perkembangan terkini pilkada 2024. Kami berharap masyarakat Kutai Kartanegara dapat memahami dan mendukung pencalonan Bapak Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.” tutupnya. (tan)