Pemkab Kukar Komitmen Wujudkan Lingkungan Aman dan Inklusif Bagi Anak-Anak Berkebutuhan Khusus

img

(Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Pujiyanto/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI terus berupaya mewujudkan lingkungan sekolah dan pendidikan yang inklusif, yang artinya menyetarakan tanpa mengesampingkan siapapun.

Meski pun terbilang sulit namun hal ini menjadi tanggung jawab serta tantangan pemerintah untuk terus berkomitmen mewujudkan hal tersebut. Salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan hal tersebut yakni dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Sebagai perwakilan rakyat Hetifah Sjaifudian yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, terus melakukan sosialisaisi Permendikbudristek.

Terlebih di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dapat dikatakan banyak Sekolah Luar Biasa (SLB) bagi anak berkebutuhan khusus, dengan ini menurut Hetifah penting sekali sesegera mungkin memberikan sosialisasi bagi tenaga pendidik di Kukar terkait dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.

“Kami ingin ada perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan inklusif bagi peserta didik di satuan pendidikan. Dan saat ini kami mulai bagi guru SD dan SMP di Kukar,”ungkap Hetifaf disela-sela acara Workshop  sosialisasi Permendikbudristek di Hotel Harris Samarinda, Sabtu (27/7/2024).

Dikatakannya bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian yang sangat penting, dan memerlukan perhatian khusus di era saat ini. Lantaran inklusif ini menjadi pondasi menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan.

Herifah juga menyebutkan implementasi Permendikbudristek ini tidak hanya berbicara peraturan, sarana dan prasarana saja, namun pentingnya peran tenaga pendidik yakni guru-guru maupun tenaga pendidik yang dapat belajar mandiri melalui PMM. Serta dukungan dari para orang tua, merupakan elemen yang penting untuk penerapan peraturan tersebut.

“Implementasi ini juga harus disesuaikan dengan kurikulum suatu daerah. Kukar saat ini menjadi daerah kedua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapatkan workshop ini seusai Kota Samarinda. Dan implementasinya memerlukan keterlibatan guru dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, hingga perguruan tinggi.” jelas Hetifah.

Selain itu dirinya menyampaikan untuk implementasi peraturan ini, tentunya akan berlangsung secara bertahap, dikarenakan luasnya geografis Kukar.

“Kita juga berharap keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam implementasinya melalui unit layanan khusus disabilitas maupun peraturan.” tuturnya.

“Mungkin guru-guru selanjutnya bisa mengunjungi Pusat Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusif (PLDPI). Karena mereka yang memiliki peran penting dalam menciptakan sikap inklusif di sekolah. Dan tentunya kami harap mereka bisa implementasikan ini dengan baik,” sambungnya.

Pada waktu yang bersamaan Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Pujiyanto, menanggapi hal ini dirinya menyambut baik atas upaya yang dilakukan pemerintah pusat.

Puji memastikan juga, bahwa Kukar akan berkomitmen mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif bagi anak-anak. Dan kedepan, Pemkab Kukar siap mengawal implementasi peraturan ini.

Dirinya juga berharap dengan adanya sosialisasi  Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Para tenaga pendidiki atau guru Kukar dapat memperluas pengetahuan dan dapat merealisasikannya.

“ Semoga tenaga pendidik kukar dapat menerapkan ilmu terkait Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu bisa diterapkan di sekolah masing-masing.” tutupnya. (tan)