Pemkab Kukar Komitmen Wujudkan Lingkungan Aman dan Inklusif Bagi Anak-Anak Berkebutuhan Khusus
(Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama
Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Pujiyanto/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) RI terus berupaya mewujudkan lingkungan sekolah dan
pendidikan yang inklusif, yang artinya menyetarakan tanpa mengesampingkan
siapapun.
Meski pun terbilang sulit
namun hal ini menjadi tanggung jawab serta tantangan pemerintah untuk terus
berkomitmen mewujudkan hal tersebut. Salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan
hal tersebut yakni dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023,
Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah,
dan Pendidikan Tinggi.
Sebagai perwakilan rakyat
Hetifah Sjaifudian yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI bekerjasama
dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, terus melakukan
sosialisaisi Permendikbudristek.
Terlebih di Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar), dapat dikatakan banyak Sekolah Luar Biasa (SLB) bagi
anak berkebutuhan khusus, dengan ini menurut Hetifah penting sekali sesegera
mungkin memberikan sosialisasi bagi tenaga pendidik di Kukar terkait dengan
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.
“Kami ingin ada perluasan
akses dan peningkatan mutu pendidikan inklusif bagi peserta didik di satuan
pendidikan. Dan saat ini kami mulai bagi guru SD dan SMP di Kukar,”ungkap
Hetifaf disela-sela acara Workshop
sosialisasi Permendikbudristek di Hotel Harris Samarinda, Sabtu
(27/7/2024).
Dikatakannya bahwa
pendidikan inklusif merupakan bagian yang sangat penting, dan memerlukan
perhatian khusus di era saat ini. Lantaran inklusif ini menjadi pondasi
menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan.
Herifah juga menyebutkan
implementasi Permendikbudristek ini tidak hanya berbicara peraturan, sarana dan
prasarana saja, namun pentingnya peran tenaga pendidik yakni guru-guru maupun
tenaga pendidik yang dapat belajar mandiri melalui PMM. Serta dukungan dari
para orang tua, merupakan elemen yang penting untuk penerapan peraturan
tersebut.
“Implementasi ini juga
harus disesuaikan dengan kurikulum suatu daerah. Kukar saat ini menjadi daerah
kedua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapatkan workshop ini
seusai Kota Samarinda. Dan implementasinya memerlukan keterlibatan guru dari
berbagai jenjang pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, hingga perguruan tinggi.” jelas
Hetifah.
Selain itu dirinya
menyampaikan untuk implementasi peraturan ini, tentunya akan berlangsung secara
bertahap, dikarenakan luasnya geografis Kukar.
“Kita juga berharap
keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam implementasinya melalui
unit layanan khusus disabilitas maupun peraturan.” tuturnya.
“Mungkin guru-guru
selanjutnya bisa mengunjungi Pusat Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusif
(PLDPI). Karena mereka yang memiliki peran penting dalam menciptakan sikap
inklusif di sekolah. Dan tentunya kami harap mereka bisa implementasikan ini
dengan baik,” sambungnya.
Pada waktu yang bersamaan
Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Pujiyanto, menanggapi hal ini dirinya menyambut
baik atas upaya yang dilakukan pemerintah pusat.
Puji memastikan juga,
bahwa Kukar akan berkomitmen mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif bagi
anak-anak. Dan kedepan, Pemkab Kukar siap mengawal implementasi peraturan ini.
Dirinya juga berharap
dengan adanya sosialisasi
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Tentang Akomodasi yang Layak
untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Para
tenaga pendidiki atau guru Kukar dapat memperluas pengetahuan dan dapat
merealisasikannya.
“ Semoga tenaga pendidik
kukar dapat menerapkan ilmu terkait Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.
Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah,
dan Pendidikan Tinggi. Selain itu bisa diterapkan di sekolah masing-masing.” tutupnya.
(tan)