Polres Kukar Amankan 77,37 Gram Sabu Dari Dalam Laci Tribun Lapangan Bola di Kota Bangun
Barang bukti yang
berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar. (Doc. Satresnarkoba Polres
Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Laci meja di tribun Lapangan Sepak Bola Sebangkat, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata bukan hanya menyimpan perlengkapan olahraga. Dari ruang penyimpanan sederhana itu, Satresnarkoba Polres Kukar menemukan 77,37 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Penemuan tersebut
sekaligus mengungkap praktik peredaran narkotika dan berujung pada penangkapan
seorang pria berinisial MR (28).
Kasatresnarkoba
Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut
berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Kamis
(23/7/2026).
Informasi itu
menyebutkan kawasan Kota Bangun Ulu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika
jenis sabu.
"Informasi yang
kami terima tidak langsung kami tindak dengan penangkapan. Tim terlebih dahulu
melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan identitas maupun
aktivitas yang bersangkutan sehingga tindakan yang dilakukan benar-benar tepat
sasaran," ujarnya saat di konfirmasi pada Sabtu (1/7/2026).
Setelah memastikan
keberadaan MR, tim bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi.
Pria berusia 28 tahun
itu diamankan saat berada di sekitar tribun Lapangan Sepak Bola Sebangkat pada
Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat dilakukan
penggeledahan, polisi hanya menemukan satu unit telepon genggam milik
tersangka.
Dari hasil
pemeriksaan awal, MR kemudian mengakui masih menyimpan sabu di dalam laci meja
tribun lapangan sepak bola.
Polisi lalu
mendatangi lokasi yang ditunjukkan tersangka dan menemukan satu bungkus plastik
berwarna hijau.
Saat dibuka,
bungkusan tersebut berisi plastik kresek hitam putih yang di dalamnya terdapat
satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dililit lakban.
Selain sabu seberat
bruto 77,37 gram, Polisi turut menyita satu lembar plastik kresek hitam putih,
satu lembar plastik hijau, satu lembar plastik klip bening, satu lembar lakban
bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas
peredaran narkotika.
"Barang bukti
yang berhasil kami sita memiliki berat bruto 77,37 gram. Seluruhnya sudah
diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum
lebih lanjut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.
Ia juga mengaku telah
dua kali mengambil barang haram itu untuk diedarkan di wilayah Kukar.
"Kami masih
terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta
mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kami berkomitmen tidak hanya
menangkap pelaku, tetapi juga memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah
hukum Polres Kukar," tegasnya.
Saat ini MR (28) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan
ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. (Kriz)