Polres Kukar Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Jalan Tenggarong Seberang-Samarinda, Korban Dicekik Tiga Kali
(Pers Conference Polres Kukar terkait penemuan mayat
yang dibuang di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda yang dipimpin Kapolres AKBP
Heri Rusyaman/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kasus pembunuhan seorang wanita (N) warga Samarinda
yang ditemukan di jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Sabtu (3/8/2024), terungkap.
Pelaku (A) berhasil dibekuk tim gabungan Tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara,
Opsnal Polsek Tenggarong Seberang,Tim Jatanras Polresta Samarinda dan tim
Jatanras Polda Kaltim, di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Minggu (4/8/2024)
malam.
Kapolres Kukar AKBP Heri
Rusyaman mengungkapkan, pelaku yang merupakan sopir truk ekspidisi bertemu
korban di kawasan Jalan PM Noor, Kota Samarinda. Pelaku dan korban disinyalir
memiliki hubungan “gelap”.
Saat bertemu di truk fuso
yang dikendarai A, timbul cekcok dengan korban. Pelaku merasa sakit hati /emosi;
akibat Pelaku merasa tidak terima karena saat hendak melihat Handphone korban
tidak di perbolehkan sehingga pelaku merasa marah dan juga Pelaku merasa
dibohongi oleh korban yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang janda namun pelaku
mengetahui bahwa korban sudah memiliki suami sehingga pelaku merasa emosi dan
mencekik korban sebanyak 3 (tiga) kali serta menyetubuhi saat korban tidak
bergerak/lemas.
“Dari interogasi yang kami
lakukan, pelaku mengaku sakit hati sehingga adu mulut dan mencekik korban
sebanyak tiga kali di truk fusonya.” jelas AKPB Heri Rusyaman, didampingi
Wakapolres Kompol Aldy Harjasatya, Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman dan Kasi Humas
AKP Suprapto pada press conference Senin (5/8/2024) sore.
Saat adu mulut tersebut, korban
sempat ingin keluar dari Truck Fuso tersebut namun di tarik oleh pelaku sampai
kursi tengah, kemudian pelaku langsung mencekik ke arah leher korban kurang
lebih 5 menit sehingga korban sudah lemas dan tidak bergerak, selanjutnya
pelaku sempat keluar dari dalam truck fuso dan terdengar korban masih ada
bergerak sehingga mencekik kembali sambil menindih korban dari atas dan
langsung menyetubuhi korban didalam truck fuso tersebut.
Setelah selesai
menyetubuhi korban kemudian pelaku masih melihat ada gerakan pada tubuh korban,
sehingga pelaku kembali mencekik korban sampai dengan tidak bergerak sama
sekali dan pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang
sebesar Rp. 350.000,- dan 4 (empat) buah ATM setelah itu pelaku membawa korban
ke arah jalur dua tepatnya di KM 6 Jl AP Mangkunegara Kec. Tenggarong Seberang Kabupaten
Kutai Kartanegara.
Sesampainya di KM 6 Jl AP
Mangkunegara Kec. Tenggarong Seberang (TKP) sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku
menurunkan korban dan diletakan dipinggir jalan dengan jarak sekitar 5 Meter
dari Badan Jalan, lalu pelaku mengambil parang di Truck Fuso kemudian memotong
daun pelapah sawit ditempat korban dibuang dan menutupi tubuh korban.
Atas perbuatan tersangka, merujuk kepada KUHP,
tersangka telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Yaitu secara sengaja
menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 15 tahun.(tan)