Polres Kukar Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Jalan Tenggarong Seberang-Samarinda, Korban Dicekik Tiga Kali

img

(Pers Conference Polres Kukar terkait penemuan mayat yang dibuang di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda yang dipimpin Kapolres AKBP Heri Rusyaman/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kasus pembunuhan seorang wanita (N) warga Samarinda yang ditemukan di jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Sabtu (3/8/2024), terungkap. Pelaku (A) berhasil dibekuk tim gabungan Tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara, Opsnal Polsek Tenggarong Seberang,Tim Jatanras Polresta Samarinda dan tim Jatanras Polda Kaltim, di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Minggu (4/8/2024) malam.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan, pelaku yang merupakan sopir truk ekspidisi bertemu korban di kawasan Jalan PM Noor, Kota Samarinda. Pelaku dan korban disinyalir memiliki hubungan “gelap”.

Saat bertemu di truk fuso yang dikendarai A, timbul cekcok dengan korban. Pelaku merasa sakit hati /emosi; akibat Pelaku merasa tidak terima karena saat hendak melihat Handphone korban tidak di perbolehkan sehingga pelaku merasa marah dan juga Pelaku merasa dibohongi oleh korban yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang janda namun pelaku mengetahui bahwa korban sudah memiliki suami sehingga pelaku merasa emosi dan mencekik korban sebanyak 3 (tiga) kali serta menyetubuhi saat korban tidak bergerak/lemas.

“Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengaku sakit hati sehingga adu mulut dan mencekik korban sebanyak tiga kali di truk fusonya.” jelas AKPB Heri Rusyaman, didampingi Wakapolres Kompol Aldy Harjasatya, Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman dan Kasi Humas AKP Suprapto pada press conference Senin (5/8/2024) sore.

Saat adu mulut tersebut, korban sempat ingin keluar dari Truck Fuso tersebut namun di tarik oleh pelaku sampai kursi tengah, kemudian pelaku langsung mencekik ke arah leher korban kurang lebih 5 menit sehingga korban sudah lemas dan tidak bergerak, selanjutnya pelaku sempat keluar dari dalam truck fuso dan terdengar korban masih ada bergerak sehingga mencekik kembali sambil menindih korban dari atas dan langsung menyetubuhi korban didalam truck fuso tersebut.

Setelah selesai menyetubuhi korban kemudian pelaku masih melihat ada gerakan pada tubuh korban, sehingga pelaku kembali mencekik korban sampai dengan tidak bergerak sama sekali dan pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang sebesar Rp. 350.000,- dan 4 (empat) buah ATM setelah itu pelaku membawa korban ke arah jalur dua tepatnya di KM 6 Jl AP Mangkunegara Kec. Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sesampainya di KM 6 Jl AP Mangkunegara Kec. Tenggarong Seberang (TKP) sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku menurunkan korban dan diletakan dipinggir jalan dengan jarak sekitar 5 Meter dari Badan Jalan, lalu pelaku mengambil parang di Truck Fuso kemudian memotong daun pelapah sawit ditempat korban dibuang dan menutupi tubuh korban.

Atas perbuatan tersangka, merujuk kepada KUHP, tersangka telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Yaitu secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(tan)