Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Diharap Tak Membebankan Masyarakat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bakal naiknya PPN 12% dan rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang, sebagai tindak lanjut amanah Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengenai hal tersebut Kepala
Bapemda Kabupaten Berau Djupiasnyah Ganje mengatakan, bahwa kebijakan tersebut
belum di tentukan, sehingga pihaknya belum bisa memberikan statmen lebih lanjut
mengenai hal tersebut.
“Disadari ketika kebijakan
diberlakukan, maka akan berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat,” ungkapnya
saat dikonfirmasi kemarin.
Kebijakan ini tentunya memang
berpengaruh, tapi berharap masyarakat
tidak terbebani dengan kebijakan kenaikan PPN nantinya. Apalagi Kabupaten Berau
sendiri masih di dominasi dengan sektor pertambangan dan perkebunan, adapun
pungutan PPH menjadi penyumbang untuk kas daerah.
“Dengan begitu pihaknya merasa
tidak membebankan para pekerja karena langsung di bayaran oleh perusahaan,” ujarnya.
Mengingat pajak itu kan menjadi kewajiban yang ditanggung oleh perusahaan.
Sementara Pengenaan pajak baru pada
sejumlah sekotor lainnya, seperti penjualan barang berwujud yang meliputi
elektronik, fesyen hingga otomotif, pastinya akan berdampak signipikan. “Hal
ini juga berlaku untuk barang yang rutin dikonsumsi masyarakat,” tandasnya
lagi.
Sementara ini, pemerintah belum
memutuskan apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 akan ada perubahan. Ia
pun berharap penetapan UMP 2025 turut memperhatikan inflasi sebagai salah satu
komponen dalam UMP. Kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diikuti dengan
kenaikan pendapatan masyarakat maka akan semakin menekan permintaan terhadap
produksi barang dan jasa serta berimbas dari sisi produksi.
“Saat ini kita hanya menunggu
kebijakan pemerintah pusat terkait dengan kebijakan,” jelasnya.
Bapemda sudah siap-siap ketika ini
akan naik nanti tentunya masyarakat yang wajib pajak pasti akan datang untuk
melakukan diskusi dan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kita akan diskusi nanti, dan kita pada dasarnya bahwa kita mengutamakan apa ekonomi masyarakat supaya bisa berputar gitu ya. Pajak tetap kewajiban tapi itu jangan sampai membebankan kepada masyarakat,” pungkasnya. (sep/FN)