Pengungkapan Terbesar Polres Berau di 2026 : Sita 8,09 Kg Sabu dan Dalami Dugaan Kendali dari Balik Jeruji
Polres Berau saat mengelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, yang dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Noor Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi. (foto : sep/fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dalam dua hari terakhir
tidak hanya menyita perhatian karena besarnya barang bukti yang diamankan,
tetapi juga karena pola jaringan yang diduga digunakan.
Sebanyak 8,09
kilogram sabu berhasil disita dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Berau dalam
operasi yang berlangsung pada 12–13 Juni 2026.
Dari pengungkapan
itu, 4 orang diamankan dan 1 nama lain muncul sebagai sosok yang diduga menjadi
pengendali jaringan meski saat ini sedang menjalani masa pidana di dalam
lembaga pemasyarakatan.
Kasus tersebut
membuka kembali perhatian terhadap tantangan pemberantasan narkotika yang tidak
lagi hanya terjadi di lapangan, tetapi juga diduga melibatkan koordinasi yang
dilakukan dari balik jeruji.
Pengungkapan bermula
pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita. Malam itu, tim Satresnarkoba
Polres Berau bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo,
Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Lokasi tersebut diduga digunakan
sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum didistribusikan. Dalam
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH
alias PG.
Dari rumah itu,
polisi menemukan sabu dengan berat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening
ukuran besar. Jumlah tersebut langsung mengindikasikan bahwa barang yang
diamankan bukan untuk konsumsi perorangan, melainkan diduga menjadi bagian dari
rantai distribusi dalam skala lebih luas.
Wakapolres Berau,
Kompol Noor Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi
Humas AKP Suradi, mengatakan pengungkapan pertama menjadi titik awal terbukanya
jaringan yang lebih besar. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap
peran tersangka serta alur distribusi barang yang diamankan. Dari hasil
pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi yang kemudian mengarah pada
operasi lanjutan.
Kurang dari 24 jam
setelah pengungkapan pertama, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan. Pada
Sabtu (13/6/2026), petugas mengamankan tiga orang lainnya berinisial JM, RM,
dan AS di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan
Tanjung Redeb. Dari tangan ketiganya, polisi kembali menemukan sabu dengan
berat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.
“Memang ada dua kali
pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Noor. Jika digabungkan, total barang bukti
yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram. Namun,
menurut polisi, yang menjadi perhatian bukan semata jumlah barang bukti.
Dari hasil
penyelidikan sementara dan keterangan para tersangka, seluruh barang tersebut
diduga masih berada dalam satu jalur distribusi yang sama.
Penyidik menduga
jaringan itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK yang saat ini
menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan
Utara. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, MK diduga masih memiliki
peran dalam mengatur peredaran narkotika menggunakan alat komunikasi.
Wilayah distribusi
yang diduga menjadi sasaran tidak hanya Berau, tetapi juga mengarah ke Kota
Bontang. “Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi
ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelas Noor.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan kasus.
Sebab, pola jaringan
seperti ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak selalu bergerak secara
konvensional melalui kontak langsung, tetapi dapat berjalan melalui pembagian
peran yang terorganisasi. Ada pihak yang bertugas menyimpan, mengantar, mengambil
hingga mendistribusikan, sementara koordinasi diduga dilakukan dari lokasi yang
jauh dari titik peredaran.
Kasat Resnarkoba
Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa
pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan yang tidak hanya fokus di
lapangan. Menurut dia, potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam Lapas
menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.
“Ini menjadi bukti
bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam Lapas. Keberadaan
alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian
bersama,” tegasnya.
Saat ini penyidik
masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jalur
distribusi lain, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi juga masih mendalami asal barang, pola komunikasi, serta kemungkinan
keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Pengungkapan ini
sekaligus menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar yang dilakukan Polres
Berau sepanjang 2026 dan menyisakan pekerjaan lanjutan bagi aparat untuk
menjawab satu pertanyaan penting: sejauh mana jaringan peredaran dapat tetap
bergerak ketika pengendalinya diduga berada di balik jeruji. (sep/FN)