Miris! Pencabulan Oleh Ayah Kandung Terungkap Setelah Korban Curhat ke Nenek
Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA), AKP Siswanto.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Seorang ayah berinisial SD (45), warga Kabupaten Berau, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, AS (19), semenjak sang anak masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar.
Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA), AKP Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaku mulai
melakukan tindakan pelecehan terhadap korban sejak korban masih berusia sekitar
delapan tahun.
“Awalnya hanya berupa
perabaan, namun saat korban menginjak kelas satu SMP, pelaku mulai melakukan
pencabulan secara intens dan berulang hingga korban berusia 19 tahun,” jelas
AKP Siswanto.
Tindakan terakhir
dilakukan pada Sabtu malam lalu, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Dalam
beberapa kejadian, ibu korban sedang berada di kamar, tidak mengetahui tindakan
bejat suaminya.
Menurut pengakuan
korban kepada neneknya, perbuatan pelaku telah dilakukan lebih dari sepuluh
kali, menyebabkan korban mengalami trauma berat dan menarik diri dari
lingkungan sosial.
Kasus ini terungkap
setelah korban curhat kepada neneknya karena merasa takut untuk pulang ke
rumah. Nenek korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, pelaku akhirnya diamankan dan
ditangkap pada keesokan harinya.
Pelaku kini telah
ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C, yang termasuk dalam tindak pidana
kekerasan seksual. Barang bukti berupa satu setel pakaian korban, yaitu daster
biru dan celana pendek cokelat, telah disita oleh penyidik.
AKP Siswanto
menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan dinas
terkait untuk memberikan pendampingan dan terapi psikologis kepada korban.
“Korban mengalami trauma mendalam. Bahkan saat diperiksa, korban tidak mau berbicara jika petugasnya laki-laki. Oleh karena itu, kami libatkan tenaga perempuan dan psikolog untuk pendampingan,” ujarnya.
Selain penanganan
kasus, Polres Berau juga berencana menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah
sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk penyuluhan
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ( sep/FN)