Lindungi Karya Kreatif Lokal, Dispar Kukar Gencarkan Sertifikasi HaKI Hingga Kecamatan

img

(Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWA,KUKAR: Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap hasil karya pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dengan menggencarkan program sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Upaya ini dirancang untuk memastikan bahwa karya dan produk para kreator lokal memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak mudah diambil alih pihak lain tanpa izin.

Kepada awak media Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda mengatakan, program ini akan resmi dimulai di Kecamatan Kota Bangun pada akhir Juni 2025.

“Jadi program ini nanti ditandai dengan pelaksanaan workshop dan sesi dialog yang akan melibatkan para pelaku ekraf setempat,” ujar Zikri saat diwawancarai Sabtu (07/06/2025) usai kegiatan Simpang Oedah Etam (SOE)

Ia menjelaskan workshop ini bukan hanya memperkenalkan pentingnya HaKI, tetapi juga akan menjadi forum konsultasi terbuka untuk mendengar langsung kebutuhan dan tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif di daerah tersebut.

Lanjut Zikri, kecamatan Kota Bangun dipilih sebagai titik awal untuk mengakselerasi program ini sebelum diperluas ke kecamatan-kecamatan lainnya.

Dirinya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi akan menjadi gerakan masif yang menyentuh langsung komunitas ekraf di setiap kecamatan yang disinggahi.

"Di mana kami melakukan event, di situ kami juga akan berdialog dengan pelaku-pelaku ekraf. Jadi, ini bukan hanya acara seremonial, tapi juga wadah diskusi dan solusi," ungkapnya.

Yang menarik, pelaksanaan program ini tak dilakukan secara sepihak. Zikri mengatakan Dispar Kukar akan melibatkan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) di tingkat kecamatan sebagai mitra strategis.

Dirinya menilai Kekraf lokal lebih memahami ekosistem kreatif di wilayahnya masing-masing sehingga dapat memetakan potensi sekaligus persoalan yang dihadapi pelaku ekraf secara lebih tepat.

“Ketika kami turun ke lapangan, otomatis kolaborasinya akan melibatkan Kekraf kecamatan. Mereka yang lebih tahu dinamika lokal,” katanya

Zikri juga menyampaikan meski beberapa Kekraf kecamatan dan bahkan Kekraf tingkat kabupaten tengah menghadapi kondisi stagnan, Dispar Kukar tetap tancap gas.

Ia juga menyatakan bahwa hal tersebut bukan hambatan, sebab itu dirinya memilih bergerak cepat demi memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada para pelaku ekraf di Kukar.

“Memang ada beberapa kekraf yang sedang stuck. Tapi di masa saya ini, saya tidak ingin berhenti. Justru saya ingin mulai berlari lagi,” tegasnya

Saat ini, program tersebut berada pada tahap penjaringan awal. Dispar Kukar telah menerima inisiatif dari tiga pelaku ekraf yang siap mendaftarkan karya mereka ke sistem HaKI.

Salah satunya adalah musisi lokal yang ingin mendaftarkan lagu ciptaannya, serta penyelenggara event yang berniat mematenkan merek acara agar tidak disalahgunakan pihak lain.

“Ada tiga yang sudah komunikasi. Satu itu lagu, satu lagi brand event yang mau dipatenkan supaya tidak sembarang dipakai EO lain,” terangnya

Melalui inisiatif ini, Zikri mengungkapkan Dispar Kukar tak hanya mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk lebih sadar hukum, tetapi juga mengangkat derajat karya lokal agar memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar regional maupun nasional.

“Sertifikasi HaKI bukan hanya formalitas, tetapi menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan dan eksistensi industri kreatif di Kukar,” tutupnya (Adv/Tan)