Lindungi Karya Kreatif Lokal, Dispar Kukar Gencarkan Sertifikasi HaKI Hingga Kecamatan
(Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWA,KUKAR: Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar)
mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap hasil karya
pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dengan menggencarkan program sertifikasi Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI).
Upaya ini dirancang untuk
memastikan bahwa karya dan produk para kreator lokal memiliki perlindungan
hukum yang kuat dan tidak mudah diambil alih pihak lain tanpa izin.
Kepada awak media Kepala
Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda mengatakan,
program ini akan resmi dimulai di Kecamatan Kota Bangun pada akhir Juni 2025.
“Jadi program ini nanti
ditandai dengan pelaksanaan workshop dan sesi dialog yang akan melibatkan para
pelaku ekraf setempat,” ujar Zikri saat diwawancarai Sabtu (07/06/2025) usai
kegiatan Simpang Oedah Etam (SOE)
Ia menjelaskan workshop
ini bukan hanya memperkenalkan pentingnya HaKI, tetapi juga akan menjadi forum
konsultasi terbuka untuk mendengar langsung kebutuhan dan tantangan yang
dihadapi pelaku industri kreatif di daerah tersebut.
Lanjut Zikri, kecamatan
Kota Bangun dipilih sebagai titik awal untuk mengakselerasi program ini sebelum
diperluas ke kecamatan-kecamatan lainnya.
Dirinya menegaskan bahwa
kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi akan menjadi gerakan masif
yang menyentuh langsung komunitas ekraf di setiap kecamatan yang disinggahi.
"Di mana kami
melakukan event, di situ kami juga akan berdialog dengan pelaku-pelaku ekraf.
Jadi, ini bukan hanya acara seremonial, tapi juga wadah diskusi dan
solusi," ungkapnya.
Yang menarik, pelaksanaan
program ini tak dilakukan secara sepihak. Zikri mengatakan Dispar Kukar akan
melibatkan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) di tingkat kecamatan sebagai mitra
strategis.
Dirinya menilai Kekraf
lokal lebih memahami ekosistem kreatif di wilayahnya masing-masing sehingga
dapat memetakan potensi sekaligus persoalan yang dihadapi pelaku ekraf secara
lebih tepat.
“Ketika kami turun ke
lapangan, otomatis kolaborasinya akan melibatkan Kekraf kecamatan. Mereka yang
lebih tahu dinamika lokal,” katanya
Zikri juga menyampaikan
meski beberapa Kekraf kecamatan dan bahkan Kekraf tingkat kabupaten tengah
menghadapi kondisi stagnan, Dispar Kukar tetap tancap gas.
Ia juga menyatakan bahwa
hal tersebut bukan hambatan, sebab itu dirinya memilih bergerak cepat demi
memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada para pelaku ekraf di Kukar.
“Memang ada beberapa
kekraf yang sedang stuck. Tapi di masa saya ini, saya tidak ingin berhenti.
Justru saya ingin mulai berlari lagi,” tegasnya
Saat ini, program tersebut
berada pada tahap penjaringan awal. Dispar Kukar telah menerima inisiatif dari
tiga pelaku ekraf yang siap mendaftarkan karya mereka ke sistem HaKI.
Salah satunya adalah
musisi lokal yang ingin mendaftarkan lagu ciptaannya, serta penyelenggara event
yang berniat mematenkan merek acara agar tidak disalahgunakan pihak lain.
“Ada tiga yang sudah
komunikasi. Satu itu lagu, satu lagi brand event yang mau dipatenkan supaya
tidak sembarang dipakai EO lain,” terangnya
Melalui inisiatif ini,
Zikri mengungkapkan Dispar Kukar tak hanya mendorong pelaku ekonomi kreatif
untuk lebih sadar hukum, tetapi juga mengangkat derajat karya lokal agar
memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar regional maupun nasional.
“Sertifikasi HaKI bukan
hanya formalitas, tetapi menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan
dan eksistensi industri kreatif di Kukar,” tutupnya (Adv/Tan)