Untuk Memperdekat Pelayanan Publik dan Efisien, Pemkab Kukar Ajukan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar)
resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan
desa baru, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin
(16/06/2025).
Penyampaian dilakukan
langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip
Haryanto, mewakili Pemerintah Daerah.
Dalam penjelasannya
Dafip menyampaikan, bahwa pengajuan tujuh Raperda ini merupakan tindak lanjut
dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Tahun 2025,
sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025.
"Tujuh rancangan
ini sebelumnya telah masuk dalam Prolegda 2024 melalui jalur kumulatif terbuka
karena dinilai sangat mendesak. Namun, karena keterbatasan waktu, belum sempat
dibahas tahun lalu," ujar Dafip.
Adapun tujuh Raperda
yang diajukan mencakup:
1. Desa Sumber Rejo
(Tenggarong Seberang),
2. Desa Sungai Payang
Ilir (Loa Kulu),
3. Desa Tanjung
Barukang (Anggana),
4. Desa Loa Duri
Seberang (Loa Janan),
5. Desa Badak Makmur
(Muara Badak),
6. Desa Jembayan Ilir
(Loa Kulu), dan
7. Desa Kembang
Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Menurut Dafip,
pembentukan desa-desa baru ini bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan
pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Jarak yang
terlalu jauh dari pusat pemerintahan menyebabkan lambannya akses terhadap
pelayanan publik. Maka, pembentukan desa menjadi langkah strategis agar
masyarakat dapat lebih mudah menerima layanan serta mendorong daya saing
wilayah," jelasnya.
Ia juga menjelaskan
bahwa ketujuh desa tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi
Daerah (Prolegda) tahun 2024, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan
waktu. Kini, usulan tersebut kembali diajukan dalam Prolegda 2025.
“Desa ini berproses,
mereka masuk dalam Prolegda tahun 2024. Cuman karena keterbatasan waktu, kita
ajukan lagi di Prolegda 2025. Secara legal, tujuh desa ini sudah ditetapkan
dalam Peraturan Bupati sebagai desa persiapan,” katanya.
“Tinggal kita
menunggu persetujuan dari DPRD Kukar untuk proses pemekarannya,” ujar Dafip
dalam rapat,” tambahnya.
Dafip juga
menerangkan, bahwa sebelum diajukan sebagai Raperda, ketujuh wilayah tersebut
telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dan telah
melalui evaluasi kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi mencakup
aspek usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, potensi wilayah,
batas administrasi, hingga kesiapan sarana dan pendanaan desa.
Materi pokok dalam
Raperda ini meliputi ketentuan umum, cakupan wilayah, penyelenggaraan
pemerintahan, aset dan pembiayaan desa, serta ketentuan pelaksanaan lainnya.
"Kami berharap
Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perda, tentunya dengan
dukungan penuh dari DPRD dan seluruh pihak terkait," terang Dafip.
Rapat paripurna yang
dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD Kukar, Junadi selaku Plt. Ketua DPRD
Kukar, juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari masing-masing fraksi,
perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, dan pihak terkait lainnya.
Dafip juga
menambahkan melalui usulan pembentukan desa ini, juga menjadi salah satu agenda
penting dalam upaya reformasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di
wilayah Kukar. (Adv/Tan)