Implementasikan Permendagri Nomor 3/2024, DPMD Kukar Gelar Bimtek Pengelolaan Aset Desa
(Bimtek Pengelolaan Aset Desa yang digelar DPMD Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:
Sebagai bagian dari optimalisasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa
khususnya dalam aspek pengelolaan aset. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek)
terkait pengelolaan aset desa.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari,
sejak l tanggal 23 hingga 24 Juni 2025, bertempat di Hotel Haris Samarinda, dan
diikuti oleh puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan yang ada di Kukar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DPMD
Kukar, Arianto saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/06/2025).
Ia menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan
upaya DPMD Kukar untuk melakukan evaluasi
dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam aspek
pengelolaan aset berjalan secara optimal.
“Meskipun pengelolaan keuangan desa sudah
berjalan cukup baik, namun pencatatan dan pelaporan aset desa masih perlu
mendapat perhatian serius,” ungkap Arianto.
Arianto mengaku pengelolaan aset desa di Kukar
sendiri, sebenarnya sudah difasilitasi melalui aplikasi SIPADE, yang berbasis
digital sehingga dapat digunakan secara online maupun offline.
“Meski ada pilihan kami mendorong agar
penggunaannya dilakukan secara daring, sebagaimana diamanatkan dalam
Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan yang terbaru Permendagri Nomor 3 Tahun
2024,” jelas Arianto.
Diketahui dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024
tentang Pengelolaan Aset Desa telah ditetapkan sejak 17 April 2024. Dan mulai
diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2024. Dimana dalam Permendagri tersebut
mengatur :
1. Pengelolaan Aset Desa, termasuk definisi
kembali aset desa dan penegasan kewenangan kepala desa
2. Pemindahtanganan Aset (tukar-menukar,
penjualan), mencakup tanahkan desa untuk berbagai kepentingan (nasional, umum,
bukan umum, desa), dengan mekanisme pertukaran dan ganti rugi yang
menguntungkan desa .
3. Penatausahaan dan pelaporan, menggunakan
aplikasi Kemendagri, pelaporan semester, inventarisasi setiap 5 tahun .
4. Format keputusan dan berita acara,
distandarisasi dalam lampiran khusus .
5. Tinjauan lapangan dan perizinan, melibatkan
multi-instansi dan persetujuan gubernur/bupati; laporan berjenjang hingga ke
Menteri .
6. Penerapan teknologi informasi, untuk
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset desa .
Atas dasar-dasar tersebut, Arianto menekankan
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan hingga aset merupakan
dua sisi yang saling terkait.
Sebab itu ia menegaskan Ketika desa
mengalokasikan dana untuk membangun atau membeli sesuatu, maka hasilnya berupa
aset harus tercatat serta dikelola dengan baik.
“Contohnya saja, saat desa membangun gedung
atau membeli lahan, itu menjadi aset desa yang harus tercatat. Selain itu misal
aset tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan, bahkan bisa menjadi sumber
Pendapatan Asli Desa (PADes),” terang Arianto.
Selain itu Arianto juga mengatakan dengan
adanya keberadaan aset desa yang sudah ada, diharapkan tidak hanya berhenti
pada pembangunan fisik saja. Akan tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi
bagi masyarakat.
“Misalkan contoh saja , gedung atau lapangan
milik desa dan pengelolaanya dilakukan oleh desa dengan cara disewakan, asal
memiliki dasar regulasi yang jelas dan pengelolaan yang transparan, serta
pencatatan yang baik. Ini tentu tidak menjadi persoalan,” katanya.
“Jangan sampai aset hanya dibangun dan setiap
tahun dianggarkan untuk pemeliharaan, tapi tidak pernah dimanfaatkan atau
menghasilkan. Setidaknya, aset itu bisa membiayai perawatannya sendiri,”tambah
Arianto.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dari total 193
desa yang menjadi target pelatihan, pada Bimtek ini baru 56 desa yang bisa
mengikuti bimtek tahun ini akibat rasionalisasi anggaran. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari
pemerintah pusat.
Sebab itu Kadis DPMD Kukar mengakui
rasionalisasi itu menyebabkan adanya keterbatasan dalam menjangkau seluruh desa
di Kukar.
Sehingga dalam hal ini pihaknya berharap pada
perubahan anggaran mendatang, alokasi untuk pelatihan bisa ditingkatkan untuk
memaksimalkn desa-desa yang ada di Kukar secara merata.
“Tentunya kita akan terus berupaya
meningkatkan kapasitas setiap desa di Kukar, tidak hanya pada aspek
administrasi, namun juga aspek-aspek lainnya dengan tujuan memberikan
kebermanfaatan bagi masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas
Arianto. (Adv/Tan)