Disdikbud Kukar Larang Praktik Jual Beli di Sekolah, Sanksi Terberat Menanti
Poster
edaran Lapor ke Disdikbud Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan terhadap segala bentuk praktik jual beli buku pelajaran, seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan pemungutan biaya pendaftaran ulang di sekolah.
Larangan ini berlaku di seluruh satuan
pendidikan di bawah naungan Pemkab Kukar, baik negeri maupun swasta, mulai dari
jenjang PAUD hingga SMP. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor
P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor,
menegaskan bahwa aturan ini bukanlah hal baru, melainkan penguatan dari
regulasi yang telah diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Setiap sekolah dilarang menjual buku
pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), atau barang serupa kepada peserta didik,”
ujarnya, pada Senin (30/6/2025).
Larangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan
bahwa tidak ada beban tambahan yang ditanggung oleh orang tua siswa dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Disdikbud Kukar juga mengingatkan bahwa
pendaftaran dan daftar ulang siswa baru di sekolah negeri sepenuhnya gratis.
“Untuk sekolah swasta, ketentuannya
disesuaikan dengan pengelola masing-masing,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar akan
diberikan secara tegas dan berjenjang. Sekolah yang terbukti melakukan
pelanggaran akan diberi peringatan, dan dalam kasus berat, kepala sekolah dapat
diberhentikan dari jabatannya.
“Jika terbukti melanggar surat edaran ini,
kami akan beri sanksi kepada sekolah. Mulai dari teguran hingga sanksi terberat
berupa pemberhentian kepala sekolah,” tegasnya.
Untuk mendukung pengawasan, masyarakat diberi
ruang untuk menyampaikan aduan atau pertanyaan terkait pendidikan melalui
layanan WhatsApp di nomor 0811 584 1117. Thauhid mengingatkan, agar aduan
disertai bukti pendukung agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang
berlaku.(adv)