Polres Berau Musnahkan 851,79 Gram Sabu, Hasil Ungkap 7 Kasus Narkotika
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (25/7/2025) pukul 09.30 Wita, Satresnarkoba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba.
Kapolres Berau
melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa barang bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus selama periode April
hingga Juni 2025. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan
orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
“Jumlah Sabu yang
kami musnahkan hari ini sebanyak 851,79 gram. Ini adalah hasil kerja keras tim
selama tiga bulan terakhir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di
wilayah hukum Polres Berau,” ujar AKP Agus.
Proses pemusnahan
dilakukan dengan cara merebus sabu di dalam air yang telah dicampur detergen,
kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini
disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa
penuntut umum, hingga hakim. Para tersangka beserta penasihat hukum
masing-masing juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
AKP Agus menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang
bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan
kepada masyarakat, sekaligus wujud komitmen kami dalam menindak tegas pelaku
penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Sep/FN/Humas Polres)