Polsek Gunung Tabur Tangkap Pengedar Sabu, 4,65 Gram Barang Bukti Diamankan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HE (27) berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, pada Senin dini hari (21/7/2025), sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan tersebut
berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran
narkotika jenis Sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu,
petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
“Mendapat informasi
tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang
dimaksud,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Saat melakukan
pemantauan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah bekerja pada shift
malam. Tepat pukul 02.00 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pria
tersebut, yang diketahui bernama HE. Dalam penggeledahan, ditemukan satu poket
besar dan tujuh poket kecil diduga Sabu, dengan total berat bruto 4,65 gram.
Selain narkotika,
petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan
penggunaan dan pengemasan Sabu, seperti alat isap (bong), pipet kaca, plastik
klip, sedotan, sendok Sabu, gunting, kotak lem, serta uang tunai yang diduga
hasil transaksi.
“Tersangka dan barang
bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Tabur untuk proses penyidikan
lebih lanjut,” jelas AKP Agus.
HE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Polres Berau tidak
akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus mengajak
masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan
lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (Sep/FN/Humas Polres)