Polsek Gunung Tabur Tangkap Pengedar Sabu, 4,65 Gram Barang Bukti Diamankan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HE (27) berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, pada Senin dini hari (21/7/2025), sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis Sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

 

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

 

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah bekerja pada shift malam. Tepat pukul 02.00 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama HE. Dalam penggeledahan, ditemukan satu poket besar dan tujuh poket kecil diduga Sabu, dengan total berat bruto 4,65 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan dan pengemasan Sabu, seperti alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, sedotan, sendok Sabu, gunting, kotak lem, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

 

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Tabur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus.

 

HE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (Sep/FN/Humas Polres)