Disdikbud Kukar Sosialisasikan Syarat Izin Pendirian PAUD dan PNFI
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mulai mensosialisasikan perubahan regulasi perizinan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI). Kegiatan ini digelar selama dua hari di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Sabtu-Minggu (26-27/7/2025).
“Sosialisasi ini penting
karena tahun 2025 menjadi tahun pertama regulasi baru diterapkan,” kata Plt
Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, informasi
ini harus disampaikan kepada para pengawas, penilai, UPT, serta masyarakat yang
ingin mendirikan lembaga pendidikan.
Agenda ini memberikan
pemahaman teknis mengenai proses pengajuan izin, kelengkapan berkas, dan
persyaratan administratif sesuai ketentuan terbaru. Tujuannya agar pendirian
lembaga PAUD dan PNFI tidak sembarangan dan sesuai jalur hukum.
“Kadang-kadang ada yang
hanya niat mendirikan lembaga, tapi belum paham caranya. Akhirnya tidak legal,”
ungkapnya.
Menurut Joko, pemahaman
masyarakat terhadap regulasi menjadi penting agar mereka tidak mengalami
kendala saat mengurus izin. Selain itu, Disdikbud siap menjadi fasilitator awal
sebelum masyarakat diarahkan ke DPMPTSP untuk proses perizinan resmi.
“Biasanya akan ada
komunikasi dulu dengan kami di Disdikbud. Setelah itu kami arahkan ke DPMPTSP
untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Joko menekankan, legalitas
lembaga pendidikan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan.
“Kalau dari awal sudah
tahu syarat dan caranya, tentu akan lebih mudah bagi mereka mendirikan
lembaga,” lanjutnya.
Terakhir, Disdikbud Kukar
berharap agar masyarakat lebih siap dan terarah ketika ingin mendirikan lembaga
pendidikan. Pemahaman sejak awal akan meminimalisasi kesalahan dalam proses
perizinan dan mendorong tumbuhnya lembaga yang kredibel dan legal.
“Harapannya supaya masyarakat lebih memahami bahwa pendirian lembaga pendidikan anak usia dini maupun pendidikan non formal itu ada syarat-syarat yang harus dilengkapi,” tandasnya.(adv)