DPRD Kukar Terima Aspirasi Warga Jembayan, Janji Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kades

img

Ketua DPRD Kukar bersama jajaran Komisi l dan masyarakat perwakilan Desa Jembayan. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Janan untuk membahas aspirasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa setempat.

 

Rapat tersebut digelar Senin (11/8/2025) diruang Banmus DPRD Kukar dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

 

Usai rapat kepada awak media Ahmad Yani menegaskan, bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewajiban mengevaluasi dan mendengar penjelasan Pemerintah Daerah, terkait persoalan yang disampaikan warga.

 

“Intinya, aspirasi masyarakat kami terima. Memang tidak selayaknya seorang Kepala Desa melakukan hal-hal seperti yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan dan kajian khusus dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten, khususnya OPD terkait,” ujar Ahmad Yani saat diwawancarai.

 

Dalam rapat tersebut, hadir juga perwakilan Pemkab Kukar yakni Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Yusran.

 

Dalam kesempatan itu Ahmad Yani meminta DPMD segera melakukan evaluasi dan kajian, untuk memastikan kebenaran laporan warga dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Lebih lanjut ia menyoroti bahwa Jembayan merupakan Desa adat dengan peninggalan sejarah penting, termasuk makam Raja Kedapa yang menjadi bagian dari warisan Kesultanan Kutai.

 

Menurutnya, jika masyarakat dan Pemerintah Desa tidak menjaga adat, melaksanakan upacara tradisi, atau menghormati warisan budaya, maka hal itu menjadi masalah serius.

 

“Aspirasi masyarakat ini tidak hanya kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa, tetapi juga menjadi momentum pembenahan Desa, memprioritaskan penghormatan adat, dan memperkuat infrastruktur pendukungnya,” tegasnya.

 

Ahmad Yani menambahkan bahwa DPRD Kukar juga mengingatkan Kepala Desa bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melayani masyarakat.

 

“Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pengunduran diri,” tegas Ahmad Yani.

 

Ketua DPRD Kukar tersebut juga memastikan de depan, pihak Dewan akan menggelar forum lanjutan setelah DPMD menyelesaikan kajian.

 

“Pasti selanjutnya kita akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT setempat, untuk memastikan seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan dengan baik,” jelasnya.

 

Kasus di Jembayan ini, kata Ahmad Yani, diharapkan menjadi koreksi bagi seluruh Desa di Kukar agar lebih menghormati adat, menjaga pelayanan publik, dan mematuhi sumpah jabatan.

“Kami minta perwakilan masyarakat Desa Jembayan menyampaikan aspirasi secara resmi, agar dapat kami tindak lanjuti sesuai mekanisme, dan ini bisa menjadi perhatian Desa-desa lainnya, jangan sampai ada hal-hal seperti ini,” tutupnya. (Adv/Tan)