DPRD Kukar Terima Aspirasi Warga Jembayan, Janji Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kades
Ketua DPRD Kukar bersama jajaran Komisi l dan masyarakat perwakilan Desa Jembayan. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Jembayan,
Kecamatan Loa Janan untuk membahas aspirasi terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan kepala desa setempat.
Rapat tersebut
digelar Senin (11/8/2025) diruang Banmus DPRD Kukar dan dipimpin langsung Ketua
DPRD Kukar Ahmad Yani.
Usai rapat kepada
awak media Ahmad Yani menegaskan, bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
memiliki kewajiban mengevaluasi dan mendengar penjelasan Pemerintah Daerah,
terkait persoalan yang disampaikan warga.
“Intinya, aspirasi
masyarakat kami terima. Memang tidak selayaknya seorang Kepala Desa melakukan
hal-hal seperti yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung
memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan dan kajian khusus dari DPRD dan
Pemerintah Kabupaten, khususnya OPD terkait,” ujar Ahmad Yani saat
diwawancarai.
Dalam rapat tersebut,
hadir juga perwakilan Pemkab Kukar yakni Sekretaris Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD), Yusran.
Dalam kesempatan itu
Ahmad Yani meminta DPMD segera melakukan evaluasi dan kajian, untuk memastikan
kebenaran laporan warga dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Lebih lanjut ia
menyoroti bahwa Jembayan merupakan Desa adat dengan peninggalan sejarah
penting, termasuk makam Raja Kedapa yang menjadi bagian dari warisan Kesultanan
Kutai.
Menurutnya, jika
masyarakat dan Pemerintah Desa tidak menjaga adat, melaksanakan upacara
tradisi, atau menghormati warisan budaya, maka hal itu menjadi masalah serius.
“Aspirasi masyarakat
ini tidak hanya kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa,
tetapi juga menjadi momentum pembenahan Desa, memprioritaskan penghormatan
adat, dan memperkuat infrastruktur pendukungnya,” tegasnya.
Ahmad Yani menambahkan
bahwa DPRD Kukar juga mengingatkan Kepala Desa bersangkutan adalah Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melayani
masyarakat.
“Jika terbukti
melanggar sumpah jabatan, sanksi akan diberikan sesuai peraturan
perundang-undangan, termasuk kemungkinan pengunduran diri,” tegas Ahmad Yani.
Ketua DPRD Kukar
tersebut juga memastikan de depan, pihak Dewan akan menggelar forum lanjutan
setelah DPMD menyelesaikan kajian.
“Pasti selanjutnya
kita akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT setempat,
untuk memastikan seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan
dengan baik,” jelasnya.
Kasus di Jembayan ini, kata Ahmad Yani, diharapkan menjadi koreksi bagi seluruh Desa di Kukar agar lebih menghormati adat, menjaga pelayanan publik, dan mematuhi sumpah jabatan.
“Kami minta
perwakilan masyarakat Desa Jembayan menyampaikan aspirasi secara resmi, agar
dapat kami tindak lanjuti sesuai mekanisme, dan ini bisa menjadi perhatian Desa-desa
lainnya, jangan sampai ada hal-hal seperti ini,” tutupnya. (Adv/Tan)