Berau Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Berau menggelar rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Selasa (26/8/2025). 

 

Rapat ini digelar sebagai upaya penguatan peran Koperasi dalam mendukung pembangunan daerah. Acara  ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

 

Dalam sambutannya, Bupati Berau Sri Junairsih Mas menyampaikan bahwa pembentukan KMP merupakan mandat pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di seluruh daerah.

 

“Tujuan program ini tidak lain adalah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pembangunan desa, swasembada pangan berkelanjutan, serta pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas,” ungkapnya.

 

Bupati Sri juga mendorong Diskoperindag serta perangkat daerah terkait untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan, agar KMP benar-benar berfungsi dalam memberdayakan masyarakat.

 

“Dukungan dari Forkopimda, Camat, Lurah, dan Kepala Kampung juga diharapkan demi kelancaran operasional koperasi di seluruh wilayah Berau,” terangnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Sri Juniarsih turut menyerahkan penghargaan kepada koperasi berprestasi yang dinilai memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat, baik dari sektor produksi, konsumsi, jasa, maupun koperasi pegawai negeri.

 

“Selamat kepada koperasi yang berprestasi, dan terima kasih atas kerja keras seluruh pengurus koperasi di Kabupaten Berau. Mari kita jadikan koperasi sebagai ekosistem ekonomi mikro yang kuat, demi kesejahteraan masyarakat Berau,” pungkasnya.

 

Ditempat yang sama Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita, menyampaikan laporan perkembangan pembentukan KMP. Ia katakan Satgas Pembentukan KMP telah dibentuk melalui SK Bupati Berau Nomor 264 Tahun 2025.

 

Hingga 31 Mei 2025, tercatat 10 Kelurahan dan 96 Kampung telah melaksanakan musyawarah serta membentuk Koperasi. Empat Kampung di Kecamatan Segah sempat terlambat lantaran terdampak banjir.

 

“Secara keseluruhan telah terbentuk 109 koperasi, terdiri atas 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih dan 99 Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan ada dua desa yang sepakat bergabung membentuk satu koperasi bersama,” ungkap Eva.

 

Per 1 Juli 2025, seluruh Koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian melalui kerja sama dengan Perhimpunan Notaris Kabupaten Berau. Kemudian pada 21 Juli 2025, Koperasi-koperasi tersebut diresmikan secara serentak oleh Presiden RI melalui Zoom Meeting yang juga diikuti Kabupaten Berau.

 

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menegaskan bahwa pembentukan KMP merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Program ini diharapkan mampu mengembalikan pengelolaan perekonomian sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yakni usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

 

Dalam rapat terbatas 3 Maret 2025, Presiden menargetkan pembentukan 70 ribu KMP di seluruh Indonesia. Namun, pada Juli 2025 jumlah tersebut berhasil melampaui target dengan diresmikannya 80.081 koperasi desa dan kelurahan.

 

“Koperasi adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Ini instruksi Presiden, dan semua daerah wajib melaksanakannya,” kata Viera dalam sosialisasi di Tanjung Redeb.

 

Ia menjelaskan, sebagai turunan dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pendanaan KMP.

 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pendanaan koperasi bersumber dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi dan tenor hingga enam tahun. Bank juga memberi masa tenggang pembayaran cicilan selama 6–8 bulan (grace period) agar koperasi memiliki ruang untuk memulai usaha.

 

Namun, Viera menekankan, ada syarat penting untuk pencairan dana desa tahap II pada semester 2025. “Salah satunya, desa wajib memiliki akta notaris pembentukan koperasi Merah Putih. Di Berau, sudah ada 96 desa dan 10 kelurahan yang memenuhi syarat ini,” jelasnya.

 

Menurutnya, dana koperasi bisa digunakan untuk belanja modal (capital expenditure), misalnya pembelian kendaraan operasional, maupun biaya operasional (operational expenditure).

Meski begitu, seluruh dana harus dikelola secara hati-hati karena jaminan pinjaman menggunakan dana publik seperti dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH). (sep/FN/Advertorial)