Berau Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Selasa (26/8/2025).
Rapat ini digelar sebagai
upaya penguatan peran Koperasi dalam mendukung pembangunan daerah. Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati
Berau Sri Juniarsih Mas.
Dalam sambutannya,
Bupati Berau Sri Junairsih Mas menyampaikan bahwa pembentukan KMP merupakan
mandat pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di seluruh daerah.
“Tujuan program ini
tidak lain adalah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pembangunan desa,
swasembada pangan berkelanjutan, serta pemerataan ekonomi menuju Indonesia
Emas,” ungkapnya.
Bupati Sri juga
mendorong Diskoperindag serta perangkat daerah terkait untuk terus melakukan
pembinaan dan pendampingan, agar KMP benar-benar berfungsi dalam memberdayakan
masyarakat.
“Dukungan dari
Forkopimda, Camat, Lurah, dan Kepala Kampung juga diharapkan demi kelancaran
operasional koperasi di seluruh wilayah Berau,” terangnya.
Pada kesempatan
tersebut, Sri Juniarsih turut menyerahkan penghargaan kepada koperasi
berprestasi yang dinilai memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi
masyarakat, baik dari sektor produksi, konsumsi, jasa, maupun koperasi pegawai
negeri.
“Selamat kepada
koperasi yang berprestasi, dan terima kasih atas kerja keras seluruh pengurus
koperasi di Kabupaten Berau. Mari kita jadikan koperasi sebagai ekosistem
ekonomi mikro yang kuat, demi kesejahteraan masyarakat Berau,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala
Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita, menyampaikan laporan perkembangan
pembentukan KMP. Ia katakan Satgas Pembentukan KMP telah dibentuk melalui SK
Bupati Berau Nomor 264 Tahun 2025.
Hingga 31 Mei 2025,
tercatat 10 Kelurahan dan 96 Kampung telah melaksanakan musyawarah serta
membentuk Koperasi. Empat Kampung di Kecamatan Segah sempat terlambat lantaran
terdampak banjir.
“Secara keseluruhan
telah terbentuk 109 koperasi, terdiri atas 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih
dan 99 Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan ada dua desa yang sepakat bergabung
membentuk satu koperasi bersama,” ungkap Eva.
Per 1 Juli 2025,
seluruh Koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian melalui kerja sama
dengan Perhimpunan Notaris Kabupaten Berau. Kemudian pada 21 Juli 2025, Koperasi-koperasi
tersebut diresmikan secara serentak oleh Presiden RI melalui Zoom Meeting yang
juga diikuti Kabupaten Berau.
Sementara itu Kepala
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Viera Martina
Rachmawati, menegaskan bahwa pembentukan KMP merupakan instruksi langsung
Presiden Prabowo Subianto. Program ini diharapkan mampu mengembalikan
pengelolaan perekonomian sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yakni usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam rapat terbatas
3 Maret 2025, Presiden menargetkan pembentukan 70 ribu KMP di seluruh
Indonesia. Namun, pada Juli 2025 jumlah tersebut berhasil melampaui target
dengan diresmikannya 80.081 koperasi desa dan kelurahan.
“Koperasi adalah
bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Ini
instruksi Presiden, dan semua daerah wajib melaksanakannya,” kata Viera dalam
sosialisasi di Tanjung Redeb.
Ia menjelaskan,
sebagai turunan dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Keuangan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur
skema pendanaan KMP.
Dalam aturan itu
disebutkan bahwa pendanaan koperasi bersumber dari perbankan dengan plafon
maksimal Rp3 miliar per koperasi dan tenor hingga enam tahun. Bank juga memberi
masa tenggang pembayaran cicilan selama 6–8 bulan (grace period) agar
koperasi memiliki ruang untuk memulai usaha.
Namun, Viera
menekankan, ada syarat penting untuk pencairan dana desa tahap II pada semester
2025. “Salah satunya, desa wajib memiliki akta notaris pembentukan koperasi
Merah Putih. Di Berau, sudah ada 96 desa dan 10 kelurahan yang memenuhi syarat
ini,” jelasnya.
Menurutnya, dana koperasi bisa digunakan untuk belanja modal (capital expenditure), misalnya pembelian kendaraan operasional, maupun biaya operasional (operational expenditure).
Meski begitu, seluruh
dana harus dikelola secara hati-hati karena jaminan pinjaman menggunakan dana
publik seperti dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil
(DBH). (sep/FN/Advertorial)