Pemkab dan DPRD Berau Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Berau resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Berau di ruang rapat gabungan Komisi pada Senin (22/9/2025).

 

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan bersama tersebut. Meski sempat mengalami keterlambatan dalam penyampaian dokumen rancangan. Keterlambatan itu, kata dia, dipengaruhi proses menunggu kepastian tambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Kaltim.

 

“Alhamdulillah, berkat semangat kemitraan dan komitmen bersama, pembahasan dapat berjalan lancar. Hari ini kita menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk dijadikan landasan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

 

Prioritas Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS 2025, belanja daerah diprioritaskan pada; 1. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Kabupaten, meliputi urusan wajib, pilihan, dan fungsi penunjang. 2. Peningkatan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan penanggulangan kemiskinan. 3. Pemenuhan kebutuhan belanja rutin, termasuk gaji ASN dan non-ASN. 4. Pembangunan sarana prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, infrastruktur jalan, drainase, irigasi, dan air bersih. 5. Pembayaran kewajiban atas utang belanja tahun sebelumnya pada sejumlah SKPD.

 

Struktur Anggaran Secara garis besar, hasil kesepakatan mencatat: Pendapatan daerah ditetapkan Rp5,36 triliun, naik Rp603,4 miliar dari APBD murni 2025. Belanja daerah sebesar Rp6,04 triliun, naik Rp788,8 miliar. Pembiayaan daerah Rp673,43 miliar, naik Rp185,42 miliar.

 

Bupati berharap, dengan penetapan ini, program pembangunan dapat lebih optimal dirasakan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya dukungan DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 bisa disahkan sebelum batas waktu 30 September 2025.

 

“Dengan semangat kebersamaan dan soliditas, saya yakin Kabupaten Berau akan semakin maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera,” tutup Sri Juniarsih. (sep/FN/advertorial)