Pemkab dan DPRD Berau Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Berau resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Berau di ruang rapat gabungan Komisi pada Senin (22/9/2025).
Bupati Berau, Sri
Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas tercapainya
kesepakatan bersama tersebut. Meski sempat mengalami keterlambatan dalam
penyampaian dokumen rancangan. Keterlambatan itu, kata dia, dipengaruhi proses
menunggu kepastian tambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov
Kaltim.
“Alhamdulillah,
berkat semangat kemitraan dan komitmen bersama, pembahasan dapat berjalan
lancar. Hari ini kita menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk
dijadikan landasan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Prioritas Belanja
Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS 2025, belanja daerah diprioritaskan pada;
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Kabupaten, meliputi urusan
wajib, pilihan, dan fungsi penunjang. 2. Peningkatan kualitas pelayanan dasar
seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan penanggulangan kemiskinan.
3. Pemenuhan kebutuhan belanja rutin, termasuk gaji ASN dan non-ASN. 4. Pembangunan
sarana prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, infrastruktur jalan,
drainase, irigasi, dan air bersih. 5. Pembayaran kewajiban atas utang belanja
tahun sebelumnya pada sejumlah SKPD.
Struktur Anggaran
Secara garis besar, hasil kesepakatan mencatat: Pendapatan daerah ditetapkan
Rp5,36 triliun, naik Rp603,4 miliar dari APBD murni 2025. Belanja daerah
sebesar Rp6,04 triliun, naik Rp788,8 miliar. Pembiayaan daerah Rp673,43 miliar,
naik Rp185,42 miliar.
Bupati berharap,
dengan penetapan ini, program pembangunan dapat lebih optimal dirasakan
masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya dukungan DPRD agar Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 bisa disahkan sebelum batas waktu
30 September 2025.
“Dengan semangat
kebersamaan dan soliditas, saya yakin Kabupaten Berau akan semakin maju,
unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera,” tutup Sri Juniarsih. (sep/FN/advertorial)