Revisi PP Nomor 56 Tahun 2009 Sudah Disetujui Pusat

img

SAMARINDA - Keinginan Pemprov Kaltim agar pemerintah pusat dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009  Tentang Penyelenggaraan  Perkerataapian sudah setujui beberapa klausul, untuk kereta api khusus, salah satunya bisa memuat sumber daya alam lainnya selain SDA batubara.

Penegasan sudah disetujuinya revisi perubahan PP Nomor 56 Tahun 2009   disampaikan langsung Direktorat Jenderak (Dirjen) Perkerataapian Kementerian Perhubungan Indonesia  Prasetyo Buditjahjono, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  beserta kepala dinas dan instansi terkait, yang berlangsung di Ruang VIP  Pendopo  Lamin Etam Samarinda, Jumat (3/3).
 
"Usulan revisi beberapa klausul dari PP Nomor 56 Tahun 2009  sudah kita setujui, dan diharapkan revisi tersebut dapat dimanfaatkan daerah, dimana Pemprov Kaltim  bersama investor luar negeri telah bekerjasama  membangun kerata api yang akan menghubungkan beberapa daerah  diwilayah  Kaltim," kata Prasetyo Buditjahjono

Mendengar sudah disetujuinya  revisi perubahan dari PP Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Perkerataapian, menjadi kereta api khusus disambut gembira  Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, dan disampikan kepada  Head of Regional Corporate Affair PT Kereta Api Borneo (KAB) M. Yadi Sabian Noor.

Revisi perubahan aturan perkeretaapian ini sangat penting bagi Kaltim karena nantinya jalur kereta api yang dibangun tak hanya mengangkut hasil sumber daya alam  batubara saja, tetapi juga bisa menganggut  SDA lainnya,  bahkan kalau bisa juga menjadi  angkutan penumpang

" Dengan disetujuinya revisi perubabahan PP Nomor 56 Tahun 2009, artinya  bisa juga untuk kereta api yang multi perpose, sehingga bukan saja mengangkut batubara, tetapi juga sumber daya alam lainnya termasuk untuk amgkutan penumpang," tegas Awang Faroek.  

Gubernur memparkan dengan dibangunnya jalur kereta api ini, tidak akan ada lagi wilayah yang terisolir di Kaltim. Semua wilayah yang ada di Kaltim termasuk kawasan industrinya pun akan saling terkoneksi. Dimana masterplan kajian lingkungan strategis sudah ada. Jalur kereta api ini tidak melewati hutan lindung dan kawasan konservasi.

"Dengan adanya jalur kereta api di Kaltim ini akan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat dibeberapa wilayah Kaltim," kata Awang Faroek. m4r-poskotakaltimnews.com