APBD-Perubahan Kukar 2025 Disetujui DPRD, Nilai Rp11,18 Triliun

img

(DPRD Kukar mengesahkan APBD Perubahan 2025/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna pada Selasa (30/09/2025) malam setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasan.

Dalam laporan akhir Banggar, pendapatan daerah Kukar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp11,18 triliun, atau mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp11,5 triliun.

Koreksi ini terutama disebabkan berkurangnya pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap konsisten di angka Rp953 miliar.

Sejalan dengan pendapatan, belanja daerah juga direvisi dari Rp12 triliun menjadi Rp11,35 triliun. Penyesuaian mencakup belanja operasi, belanja modal, hingga belanja tidak terduga.

Sedangkan pembiayaan netto turun tajam dari Rp500 miliar menjadi Rp165,9 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Seluruh fraksi DPRD Kukar menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan setuju terhadap Raperda APBD-P 2025 dengan berbagai catatan penting:

- Fraksi PDIP menekankan perlunya strategi peningkatan PAD.

- Fraksi Golkarmemprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

- Fraksi Gerindra mendorong optimalisasi serapan anggaran serta validasi data pajak daerah.

- Fraksi PAN mengingatkan agar aspirasi masyarakat tidak diabaikan.

- Fraksi Nasdem menyoroti pemerataan layanan dasar dan peningkatan daya saing ekonomi.

- Fraksi PKB dan PKS menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi keuangan daerah terkini. Ia meminta Pemkab Kukar menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara konkret.

“Rekomendasi DPRD ini harus dijalankan agar program pembangunan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

DPRD Kukar berharap APBD-P 2025 tidak hanya mampu menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada rakyat. (Adv/Tan)