Rahmat Dermawan Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Wilayah Kukar dan IKN untuk Pemerataan Pembangunan
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Rahmat Dermawan, menegaskan pentingnya kejelasan status wilayah Kukar yang kini
masuk dalam kawasan delineasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini penting karena
menurutnya akan menjadi dasar keberlanjutan dan kejelasan wilayah Kukar,
mengingat kawasan IKN dan Kukar yang beririsan.
Ia menilai masih ada
keraguan di kalangan birokrasi daerah untuk melanjutkan program pembangunan
karena belum ada kepastian kapan wilayah Kukar yang termasuk kawasan IKN akan
sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Otorita IKN.
“Pentingnya kepastian
status pembangunan ke depan makanya kita ingin tahu jelas status wilayah mana
Kukar mana IKN. Tidak ada larangan bagi Kukar untuk membangun, bahkan OIKN
seharusnya turut mendukung pembiayaan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik,
termasuk sektor perikanan dan pertanian,” tegas Rahmat Dermawan kepada media
ini, Kamis 13/11/2025).
Politisi PDIP ini
menyatakan wilayah seperti Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa
Kulu kini berada pada posisi serba sulit. Masyarakat di kawasan tersebut masih
menunggu pemerataan pembangunan, sementara birokrasi di daerah cenderung
berhati-hati mengambil langkah agar tidak berbenturan dengan aturan IKN. “Karena
belum jelas jadi pemerintah daerah belum bisa memberlakukan kebijakan untuk
membangun di kawasan yang apakah masuk Kukar ataukah masuk IKN, sehingga
pemertaan pembangunan belum dirasakan di sana,” ungkapnya.
Pria asal Samboja ini
menegaskan jika berdasarkan dokumen RTRW, batas wilayah di Kecamatan Samboja,
Samboja Barat, dan Muara Jawa memang sudah termasuk dalam kawasan IKN. Namun
hal itu tidak berarti pemerintah daerah dilarang melakukan pembangunan, selama masih
dalam kewenangan dan tanggung jawab pemerintah Kukar.
“Selama masyarakat di sana
masih membayar pajak kepada Kukar, maka hak pembangunan tetap milik mereka.
Pemerintah wajib hadir memastikan hak itu terpenuhi agar pemerataan pembangunan
bisa benar-benar dirasakan,” tegasnya.(ADV)