Dewan Minta Segera Diselesaikan Status Lahan untuk Relokasi Warga Kampung Long Ayap
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Rencana Pemkab Berau untuk membangun kembali rumah warga Long Ayap yang terancam tenggelam, akibat lokasi permukiman yang berada di pertemuan dua sungai, sejauh ini dinilai anggota Dewan masih terkendala oleh status lahan.
Untuk itu Anggota
Komisi II DPRD Berau, Sutami meminta agar permasalahan lahan tersebut segera di clearkan
lebih dulu, sehingga rencana pemindahan bisa secepatnya direalisasikan.
“Kendala lahan masih berstatus
nama pribadi warga harus terlebih dahulu dilimpahkan menjadi aset Pemerintah
Daerah. Jika sudah menjadi aset daerah dan masuk APBD, barulah program Kementerian,
seperti Program Tiga Juta Rumah, bisa dialokasikan,” ungkap Sutami belum lama
ini di kantor Dewan.
Ia menambahkan,
proses relokasi penting dilakukan mengingat lokasi kampung rawan bencana banjir
dan erosi tanah.
“Posisinya di bibir
sungai, kalau air meluap lagi, risikonya sangat tinggi. Karena itu, warga
sepakat untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman di daratan,” terangnya.
Berdasarkan data dari
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sekitar tiga hektare lahan
sudah cukup untuk menampung 80 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR). Namun, lahan yang akan dihibahkan warga tercatat seluas empat hektare.
“Secara teknis, semua sudah siap. Hanya saja, sertifikat lahan harus lebih dulu dilimpahkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. Setelah status lahan clear, kita bisa segera memanfaatkan program pemerintah pusat untuk membangun rumah tipe 38 bagi warga terdampak,” kata Sutami.
Ia juga berharap
proses administrasi dapat segera diselesaikan agar relokasi bisa terlaksana
secepatnya demi keamanan dan keselamatan warga Long Ayap. (sep/FN/Advertorial )