Dewan Minta Segera Diselesaikan Status Lahan untuk Relokasi Warga Kampung Long Ayap

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Rencana Pemkab Berau  untuk membangun kembali rumah warga Long Ayap yang terancam tenggelam, akibat lokasi permukiman yang berada di pertemuan dua sungai, sejauh ini dinilai anggota Dewan masih terkendala oleh status lahan.  

 

Untuk itu Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami meminta agar permasalahan lahan tersebut segera di clearkan lebih dulu, sehingga rencana pemindahan bisa secepatnya direalisasikan.

 

“Kendala lahan masih berstatus nama pribadi warga harus terlebih dahulu dilimpahkan menjadi aset Pemerintah Daerah. Jika sudah menjadi aset daerah dan masuk APBD, barulah program Kementerian, seperti Program Tiga Juta Rumah, bisa dialokasikan,” ungkap Sutami belum lama ini di kantor Dewan.

 

Ia menambahkan, proses relokasi penting dilakukan mengingat lokasi kampung rawan bencana banjir dan erosi tanah.

 

“Posisinya di bibir sungai, kalau air meluap lagi, risikonya sangat tinggi. Karena itu, warga sepakat untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman di daratan,” terangnya.

 

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sekitar tiga hektare lahan sudah cukup untuk menampung 80 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, lahan yang akan dihibahkan warga tercatat seluas empat hektare.

 

“Secara teknis, semua sudah siap. Hanya saja, sertifikat lahan harus lebih dulu dilimpahkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. Setelah status lahan clear, kita bisa segera memanfaatkan program pemerintah pusat untuk membangun rumah tipe 38 bagi warga terdampak,” kata Sutami.

Ia juga berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar relokasi bisa terlaksana secepatnya demi keamanan dan keselamatan warga Long Ayap. (sep/FN/Advertorial )