Raperda Perubahan RPJMD Kukar Disahkan
TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara
beberapa waktu lalu telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Perubahan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi sebuah Perda
(Peraturan Daerah).
Sebelum diundangkan secara sah menjadi
sebuah regulasi daerah, perlu adanya evaluasi dari pemerintah Provinsi,
selanjutnya nantinya ditetapkan oleh DPRD Kukar.
Anggota Komisi III DPRD Kukar Firnadi
Ikhsan yang juga sebelumnya masuk dalam Tim Pansus Raperda Perubahan RPJMD
Kukar mengungkapkan, perubahan terhadap RPJMD Kukar mendasar untuk dilakukan,
karena menyangku terhadap kebijakan nasional.
“Ini menjadi salah satu pertimbangan
mengapa RPJMD dilakukan perubahan, selain dari itu juga waktu pelaksanaan RPJMD
masih sampai 3 tahun, itu artinya perubahan bisa dilakukan. “kata Firnadi.
Firnadi juga menyatakan, bahwa melalui
rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu pansus perubahan RPJMD sudah
menyampaikan laporan dan raperda tersebut telah disahkan.
Persetujuan perubahan ini tak lain
menyangkut masalah hasil capaian pembangunan, kemudian adanya gejolak
perekonomian global yang berimbas pada perekonomian nasional dan fiskal,
kemudian dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan ditindaklanjui dengan tertibnya intsruksi Menteri dalam
negeri, Nomor 061/2911/Sj tahun 2016 ,bahwa pemerintah daerah segera melakukan
penyesusian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat
daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016,
tentang perangkat daerah serta terbitnya peraturan Mentri Dalam Degeri nomo 86
tahun 2017 pasal 342 disebutkan perubaana RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan
apabila.
Hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara
yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 86 tahun 2017.
Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukan bahwa subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri
dalam negeri 86 tahun 2017, dan
Serta terjadi perubahan mendasar,
mencakup terjadinya bencana alam, gonjangan politik krisis ekonomi, konik
sosial dan budaya, gangguan kemanaan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan
nasional.awi/poskotakaltimnews.com