Raperda Perubahan RPJMD Kukar Disahkan

img

TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi sebuah Perda (Peraturan Daerah).

Sebelum diundangkan secara sah menjadi sebuah regulasi daerah, perlu adanya evaluasi dari pemerintah Provinsi, selanjutnya nantinya ditetapkan oleh DPRD Kukar.

Anggota Komisi III DPRD Kukar Firnadi Ikhsan yang juga sebelumnya masuk dalam Tim Pansus Raperda Perubahan RPJMD Kukar mengungkapkan, perubahan terhadap RPJMD Kukar mendasar untuk dilakukan, karena menyangku terhadap kebijakan nasional.

“Ini menjadi salah satu pertimbangan mengapa RPJMD dilakukan perubahan, selain dari itu juga waktu pelaksanaan RPJMD masih sampai 3 tahun, itu artinya perubahan bisa dilakukan. “kata Firnadi.

Firnadi juga menyatakan, bahwa melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu pansus perubahan RPJMD sudah menyampaikan laporan dan raperda tersebut telah disahkan.

Persetujuan perubahan ini tak lain menyangkut masalah hasil capaian pembangunan, kemudian adanya gejolak perekonomian global yang berimbas pada perekonomian nasional dan fiskal, kemudian dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ditindaklanjui dengan tertibnya intsruksi Menteri dalam negeri, Nomor 061/2911/Sj tahun 2016 ,bahwa pemerintah daerah segera melakukan penyesusian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah serta terbitnya peraturan Mentri Dalam Degeri nomo 86 tahun 2017 pasal 342 disebutkan perubaana RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila.

Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 86 tahun 2017.

Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri 86 tahun 2017, dan

Serta terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, gonjangan politik krisis ekonomi, konik sosial dan budaya, gangguan kemanaan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.awi/poskotakaltimnews.com