DPMD Kukar Pastikan Pelaksanaan BLT Melalui Dana Desa Tetap Berlanjut Selama Juknis Tidak Berubah
(Penyerahan BLT di salah satu desa di Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa masih dapat
dilaksanakan sepanjang petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum mengalami
perubahan.
Hal ini disampaikan Kepala
Dinas DPMD Kukar, Arianto, saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Sabtu
(23/11/2025) via telpon.
Diungkapkan Arianto,
keberadaan BLT sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku secara nasional.
Selama juknis penggunaan Dana Desa masih mencantumkan BLT maka desa tetap
diperbolehkan mengalokasikannya.
“ BLT itu masih tetap ada
selama petunjuk penggunaan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Kalau juknisnya
tetap, tentu programnya juga tetap berjalan,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa
apabila pemerintah pusat melakukan penyesuaian dan menghilangkan BLT dari
aturan penggunaan Dana Desa, maka desa tidak dapat lagi menganggarkannya.
“Jika dalam juknis terbaru
BLT sudah tidak tercantum, otomatis desa tidak diperbolehkan melaksanakan
program tersebut,” jelas Arianto.
Arianto juga menyampaikan
bahwa BLT Dana Desa merupakan program yang sumber dan arah kebijakannya berasal
dari APBN, sehingga pemerintah daerah maupun desa wajib mengikuti ketentuan
yang ditetapkan pusat.
“Selama BLT masih menjadi
perintah dan bagian dari aturan, tentu akan tetap kita laksanakan,”tegasnya.
Untuk diketahui, BLT Dana
Desa merupakan program nasional yang regulasinya diatur secara langsung oleh
pemerintah pusat. Salah satu dasar hukumnya adalah Permendesa PDTT Nomor 2
Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Dana Desa dapat dialokasikan maksimal 15 %
untuk BLT Desa sebagai bagian dari upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, PMK Nomor 146
Tahun 2023 mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa, termasuk menetapkan
BLT sebagai salah satu komponen penggunaan yang bersifat khusus atau earmarked.
Ketentuan umum transfer ke
desa juga berpijak pada PP Nomor 37 Tahun 2023, yang mengarahkan penggunaan
Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional.
Dengan keberadaan regulasi
tersebut, tentunya desa-desa di Kukar terus menyesuaikan rencana programnya
sambil menunggu regulasi terbaru, guna memastikan setiap kebijakan berjalan
sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat. (Adv/Tan)