Pemkab Kukar Genjot Pemerataan Layanan, Mini MPP Ditargetkan Hadir di 20 Kecamatan pada 2026

img

(Kepala DPMPTSP Kutai Kartanegara, Alfian Noor/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses warga hingga wilayah terpencil.

Melalui pembangunan Mini Mal Pelayanan Publik (Mini MPP), Pemkab menargetkan seluruh 20 kecamatan memiliki pusat layanan terpadu pada tahun 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan Mini MPP akan berfungsi sebagai perpanjangan layanan dari MPP Induk dengan sistem digital terintegrasi.

“Mini MPP yang akan dibentuk di 20 kecamatan itu adalah bagian dari sistem terintegrasi. Nantinya semua proses ada di MPP Induk, dan mini MPP di kecamatan hanya menempatkan beberapa operator,” ujarnya saat diwawancarai Senin (24/11/2025).

Ia menyebut Mini MPP akan memanfaatkan fasilitas pelayanan yang sudah ada di kantor kecamatan, termasuk layanan patent yang selama ini hanya aktif di Tenggarong.

“Kita satukan dengan pelayanan patent yang sudah ada sehingga semuanya masuk dalam satu wadah, dan nantinya muncul Mini Mal Pelayanan Publik,” kata Alfian.

Program ini juga diarahkan untuk menjawab persoalan akses layanan administrasi bagi kecamatan yang jauh dari pusat kota.

Alfian mencontohkan, warga Tabang selama ini harus menempuh perjalanan hingga 200 kilometer hanya untuk mengurus dokumen tertentu di MPP Tenggarong.

Untuk memperluas layanan dari instansi vertikal seperti Imigrasi, Kepolisian, Kemenkumham dan lainnya, DPMPTSP menyiapkan integrasi aplikasi dan koordinasi berkala agar pelaksanaan Mini MPP di kecamatan dapat berjalan optimal.

“Kita koordinasikan dengan entitas-entitas vertikal. Untuk mereka, kami sudah siapkan aplikasi-aplikasinya,” ujarnya.

Diungkapkannya seluruh Mini MPP ditargetkan beroperasi pada tahun 2026, sesuai arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Alfian berharap keberadaan Mini MPP menjadi solusi nyata dalam mempersingkat waktu dan biaya yang selama ini harus ditanggung masyarakat saat mengurus layanan administratif.

“Kami harap ini bisa mempercepat proses dan membantu masyarakat dari segi tenaga, waktu, biaya, dan lain sebagainya. Semua bisa terlayani dengan lebih mudah,” tutupnya. (Adv/Tan)