Desakan Ekonomi Picu Aksi Pencurian di 19 Lokasi, Polsek Tenggarong Amankan Pelaku
Kegiatan press release yang digelar Polsek Tenggarong. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Tim Jatanras Polsek Tenggarong berhasil menangkap YA (44), pelaku pencurian
yang melakukan aksinya di 19 lokasi berbeda di Tenggarong.
Penangkapan ini
disampaikan oleh Kapolsek Tenggarong Iptu Achmad Hanafi melalui Kanit Reskrim
Polsek Tenggarong IPTU Makmur Jaya pada press release Rabu (7/01/2026).
Kronologi kasus ini
bermula dari laporan pencurian pada Senin, 29 September 2025, pukul 10.00 WITA.
Setelah itu Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong mendatangi lokasi kejadian dan
menelusuri rekaman CCTV, sehingga memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya, pada
Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil melihat pelaku
di jalan raya. Petugas mengikuti dan memverifikasi kendaraan yang digunakan,
yang sesuai dengan ciri dari laporan.
Dari hasil
penelusuran pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Timbau. Dari
hasil interogasi pihak kepolisian pelaku YA mengaku telah melakukan pencurian
di sejumlah lokasi, dan diamankan bersama barang bukti.
Modus operandi YA
dalam melakukan pencurian yakni dengan merusak pintu atau gembok menggunakan
gunting beton dan obeng besar untuk membobol lokasi yang menjadi targetnya.
Sasaran utamanya adalah toko, rumah kosong, dan gudang. Pelaku mengaku bahwa
aksinya dipicu oleh kebutuhan ekonomi.
“Pelaku memiliki
tanggungan 3 orang anak, ibunya sudah tidak ada, kesehariannya pelaku bekerja
sebagai buruh sekop pasir. Sehingga kondisi ekonomi yang menekan mendorong
pelaku melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas
Makmur.
Adapun barang yang berhasil curi oleh pelaku yakni 1 unit
circle pemotong, Bor, Mesin bor tuner, Hodgand, Gerindra. Sehingga korban
mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta.
“Dari barang yang
diambil, hanya tersisa pemotong, sementara 6 barang lainnya sudah dijual. Kita
juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 kg: 13 buah. Tabung gas
besar: 12 buah,” katanya.
Atas perbuatannya YA dikenai ancaman Pasal 477 KUHP ayat 1, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Dalam kesempatan itu
Polsek Tenggarong juga menghimbau kepada masyarakat Kutai Kartanegara yang
merasa kehilangan tabung gas dihimbau segera menghubungi Polsek Tenggarong,
atas nama Pak Roby, dengan membawa TPL sesuai TKP barang diambil. (Tan)