Desakan Ekonomi Picu Aksi Pencurian di 19 Lokasi, Polsek Tenggarong Amankan Pelaku

img

Kegiatan press release yang digelar Polsek Tenggarong. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Tim Jatanras Polsek Tenggarong berhasil menangkap YA (44), pelaku pencurian yang melakukan aksinya di 19 lokasi berbeda di Tenggarong.

 

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Tenggarong Iptu Achmad Hanafi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong IPTU Makmur Jaya pada press release Rabu (7/01/2026).

 

Kronologi kasus ini bermula dari laporan pencurian pada Senin, 29 September 2025, pukul 10.00 WITA. Setelah itu Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong mendatangi lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV, sehingga memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku.

 

Selanjutnya, pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil melihat pelaku di jalan raya. Petugas mengikuti dan memverifikasi kendaraan yang digunakan, yang sesuai dengan ciri dari laporan.

 

Dari hasil penelusuran pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Timbau. Dari hasil interogasi pihak kepolisian pelaku YA mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, dan diamankan bersama barang bukti.

 

Modus operandi YA dalam melakukan pencurian yakni dengan merusak pintu atau gembok menggunakan gunting beton dan obeng besar untuk membobol lokasi yang menjadi targetnya. Sasaran utamanya adalah toko, rumah kosong, dan gudang. Pelaku mengaku bahwa aksinya dipicu oleh kebutuhan ekonomi.

 

“Pelaku memiliki tanggungan 3 orang anak, ibunya sudah tidak ada, kesehariannya pelaku bekerja sebagai buruh sekop pasir. Sehingga kondisi ekonomi yang menekan mendorong pelaku melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Makmur.

 

Adapun barang  yang berhasil curi oleh pelaku yakni 1 unit circle pemotong, Bor, Mesin bor tuner, Hodgand, Gerindra. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta.

 

“Dari barang yang diambil, hanya tersisa pemotong, sementara 6 barang lainnya sudah dijual. Kita juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 kg: 13 buah. Tabung gas besar: 12 buah,” katanya.

 

Atas perbuatannya YA dikenai ancaman Pasal 477 KUHP ayat 1, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Dalam kesempatan itu Polsek Tenggarong juga menghimbau kepada masyarakat Kutai Kartanegara yang merasa kehilangan tabung gas dihimbau segera menghubungi Polsek Tenggarong, atas nama Pak Roby, dengan membawa TPL sesuai TKP barang diambil. (Tan)