Tambang Berizin Dekat Permukiman, DPRD Berau Cari Jalan Tengah Lindungi Warga Kota
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Debu tambang yang beterbangan di kawasan permukiman perkotaan Berau kembali memantik kegelisahan warga. Aktivitas pertambangan yang beroperasi sangat dekat dengan rumah penduduk itu kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Berau, meski dihadapkan pada kenyataan bahwa perusahaan tambang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Berau,
Dedy Okto Nooryanto, menyebut keberadaan tambang di dalam kota telah berdampak
langsung pada kenyamanan masyarakat. Keluhan warga, terutama terkait debu dan
lingkungan sekitar, dinilai tidak bisa diabaikan.
“Kalau aktivitas
tambang sudah masuk wilayah perkotaan, tentu dampaknya langsung dirasakan
masyarakat,” ujar Dedy, Senin (12/1/2026) tadi.
Terkait inspeksi
lapangan yang dilakukan anggota DPRD Berau beberapa waktu lalu, Dedy mengaku
masih akan mendalami hasilnya. Ia belum dapat menyampaikan kesimpulan karena
inspeksi tersebut tidak dipimpin langsung olehnya.
“Saya masih akan
berdiskusi dengan Pak Subroto yang turun langsung ke lapangan. Sampai sekarang
saya belum sempat bertemu beliau,” jelasnya.
Dedy berharap
pembahasan internal DPRD dapat menghasilkan solusi konkret agar aktivitas
pertambangan di kawasan perkotaan tidak terus berlanjut. Menurutnya, kota
seharusnya menjadi ruang hidup yang aman dan layak bagi masyarakat, bukan
kawasan eksploitasi.
Ia juga mengungkapkan
bahwa sebagian warga Perumahan Griya Salam telah direlokasi dan menerima ganti
untung. Namun, masih terdapat beberapa rumah yang belum mencapai kesepakatan
dengan pihak perusahaan.
“Sebagian sudah
dipindahkan dan diganti untung. Tinggal beberapa rumah yang masih dalam
proses,” ungkapnya.
Dari penelusuran yang
ia lakukan, perbedaan nilai ganti rugi menjadi salah satu sumber persoalan.
Sejumlah warga disebut mengajukan nilai penggantian yang cukup tinggi, sehingga
memicu miskomunikasi antara warga dan perusahaan.
“Itu yang akan saya
cari tahu dulu, sebenarnya masalahnya di situ,” kata Dedy.
Meski memahami
keluhan warga, Dedy menegaskan DPRD dan pemerintah daerah tidak bisa
serta-merta menghentikan operasional tambang. Pasalnya, izin usaha pertambangan
dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan masih berlaku cukup panjang.
“Kita tidak bisa
langsung menyetop. Yang mungkin dilakukan adalah mengkaji ulang Amdalnya,”
tegasnya.
Secara pribadi, Dedy
berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di dalam kota, meskipun
izin yang ada masih berlaku sekitar sembilan tahun ke depan.
“Kalau harapan saya,
tentu lebih baik tidak ada lagi tambang di dalam kota,” ujarnya.
Sebagai langkah yang memungkinkan saat ini, pemerintah daerah hanya dapat menyurati pemerintah pusat agar ke depan tidak lagi memperpanjang izin pertambangan di kawasan perkotaan.
“Kasihan masyarakat
yang tinggal di sekitarnya. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,”
pungkasnya. (sep/FN)