Awal 2026, Satresnarkoba Polres Kukar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp2,1 Miliar

img

(Press Conference Satresnarkoba Polres Kukar bersama barang bukti narkotila jenis sabu yang diamankan/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dalam kurun waktu dua pekan, tim Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara memburu satu per satu mata rantai peredaran narkotika. Operasi senyap itu berakhir dengan dibekuknya kurir hingga pengedar, serta penyitaan 1,4 kilogram sabu senilai Rp 2,1 miliaran rupiah.

Dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar diungkapkan keberhsilan upaya pemberantasan pengedaran narkoba diwilayah hukum kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Kukar.

“ Alhamdulillah diawal tahun 2026 Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 3 orang terduga pelaku di wilayah Kukar, dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Khairul Basyar saat rilis kasus, Kamis (22/1/2026).

Dikatakan Khairul pengungkapan berawal pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi menangkap tersangka FZ di pinggir Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju. Dari tangan FZ, petugas menemukan sabu seberat 101,31 gram yang disembunyikan di dalam bungkus makanan popcorn di saku hoodie miliknya.

“ Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan, FZ mengaku diperintah seseorang berinisial T dari Samarinda untuk menyerahkan sabu kepada penerima lain di wilayah Sebulu dengan sistem titik lokasi,” terang Khairul.

Melalui keterangan tersangka FZ Polres Kukar melakukan pengembangan, hingga pada Sabtu (17/01/2026) sore. Tim Satresnarkoba Polres Kukar kembali mengamankan tersangka F di Jalan Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 263,62 gram yang disembunyikan di dalam bungkus mie instan yang masih berada dalam kardus. Dari keterangan tersangka F, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok besar berinisial G,” jelasnya.

“Di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, tim kami langsung bergerak ke Kota Samarinda dan menggerebek sebuah kontrakan di Gang Haji Salman, Kecamatan Sambutan. Polisi menangkap tersangka G  saat sedang menimbang dan membungkus sabu,” lanjut Khairul.

Diungkapkan Khairul dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita dan mengamankan 16 bungkus sabu seberat 1.081,38 gram atau 1,08 kilogram, beserta alat press dan timbangan digital.

“Dari ketiga tersangka, total nilai barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar. Dengan adanya pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan sekitar 7 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” terang Kapolres Kukar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai jutaan rupiah, serta alat komunikasi** yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal  Rp2 miliar.

Kapolres Kukar tersebut juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

Ia menyebut saat ini, sekitar 50–70% tahanan di Polres Kukar merupakan tahanan kasus tindak pidana narkoba.

“Jangan tergiur iming-iming keuntungan besar dengan menjadi kurir atau pengguna narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” imbaunya.

“Apabila terdapat informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada Polres Kukar, dan akan segera kami tindak lanjuti hingga tuntas, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara,” tambah Khairul.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kukar, khususnya daerah kecamatan Tenggarong Seberang.

Terkait dengan daerah yang memiliki potensi kerawanan peredaran narkoba, Bonar menyebut hampir seluruh wilayah memiliki potensi peredaran narkoba.

“Terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan kota besar. Bahkan Kukar merupakan jalur lintas peredaran narkoba, namun sebagian besar barang bukan berasal dari wilayah Kukar,” pungkasnyq. (tan)