KUHP Baru Resmi Berlaku, Polisi Tak Lagi Perlihatkan Wajah Tersangka ke Publik
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh, membawa perubahan penting dalam cara aparat Kepolisian memperlakukan tersangka di hadapan publik.
Salah satu perubahan
paling mencolok adalah larangan menampilkan tersangka secara terbuka, baik
dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian. Praktik yang selama ini
lazim dilakukan tersebut kini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak
bersalah.
Kasubsi Penmas
Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa jajaran
kepolisian telah menerima sosialisasi terkait penerapan KUHP baru tersebut
sejak awal.
“Dalam KUHP baru,
tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
peraduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”
ujar Kasim.
Menurutnya, ketentuan
ini menjadi dasar perubahan dalam pola penyampaian informasi kepada masyarakat.
Penyidik kini dituntut lebih berhati-hati, terutama saat menyampaikan
perkembangan perkara kepada publik.
“Dalam konferensi
pers maupun rilis, asas praduga tak bersalah harus benar-benar dijunjung
tinggi. Untuk sementara, tersangka tidak diperkenankan ditampilkan hingga ada
kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri,” jelasnya.
Pemberlakuan aturan ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia. Jika sebelumnya ekspos tersangka kerap dilakukan sebagai bentuk transparansi, kini pendekatan tersebut diarahkan agar tidak mengorbankan hak, martabat, dan psikologis seseorang yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.
Secara substansi,
KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia,
sekaligus mengakhiri praktik “menghakimi di ruang publik” sebelum putusan
pengadilan dijatuhkan. (sep/FN)