Penataan Wisata Tanjung Batu Diperkuat, Retribusi Kios Mulai Berlaku Februari
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kawasan Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan selama ini dikenal sebagai titik persinggahan utama wisatawan sebelum menyeberang ke pulau-pulau destinasi unggulan di Kepuluan Derawan. Ramainya arus kunjungan saat ini diikuti langkah penataan yang lebih serius dari Pemerintah Kabupaten Berau, dengan memperkuat pengelolaan kios kuliner dan suvenir melalui regulasi resmi.
Penataan tersebut
mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi aturan ini dilakukan bersamaan dengan monitoring dan evaluasi
pengelolaan daya tarik wisata di Kampung Wisata Tanjung Batu. Camat Pulau
Derawan, Samsuddin Amba Kadang menilai Tanjung Batu bukan sekadar tempat
singgah, tetapi saat ini menjadi simpul ekonomi wisata yang perputaran usahanya
cukup besar setiap bulan.
“Kondisi ini
menggambarkan dengan jelas bahwa potensi ekonomi di sini sangat nyata. Karena
itu perlu diatur secara baik, transparan, dan punya kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui regulasi baru
tersebut, retribusi kios kuliner ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan,
sementara kios suvenir Rp150 ribu per
bulan. Seluruh setoran wajib masuk ke kas daerah, dan pelaku usaha yang
terlambat membayar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kontrak itu sifatnya
mengikat. Ini bukan untuk memberatkan pedagang, tetapi supaya ada keteraturan
dan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Samsuddin.
Di samping kekuatan
Tanjung Batu dari sisi karakter destinasi. Sebagai gerbang wisata, kawasan itu
Ia nilai sangat tepat untuk menampilkan identitas kuliner khas daerah.
“Wisatawan hampir
pasti singgah di sini sebelum ke pulau-pulau lain. Ini peluang besar untuk
memperkenalkan makanan khas daerah sebagai daya tarik utama,” katanya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Bina Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah,
menjelaskan bahwa kios-kios di area parkir dermaga sebelumnya belum sepenuhnya
memiliki landasan hukum yang jelas dalam perda lama.
“Lewat perubahan
perda ini, kios di Tanjung Batu sudah memiliki payung hukum. Insya Allah, mulai
Februari retribusi mulai diterapkan,” jelasnya.
Ke depan, sistem
penyewaan kios akan dibuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga
pengelolaannya lebih tertib, adil, dan profesional. Pemerintah berharap
kebijakan ini memberi rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan
kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
“Dengan regulasi yang jelas, kawasan wisata akan lebih tertata, pelaku usaha terlindungi, dan manfaat ekonominya kembali ke daerah,” pungkas Nurjatiah.
Penataan ini menandai
babak baru pengelolaan Tanjung Batu bukan hanya sebagai tempat persinggahan
wisatawan, tetapi sebagai wajah awal pariwisata Berau yang lebih rapi, legal,
dan berdaya saing. (sep/FN)