Polres Kukar Ungkap 79 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, Sita Sabu hingga 1,5 Kg Senilai Rp2,7 Miliar
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara telah berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkoba dengan total tersangka sebanyak 103 orang terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan. barang bukti yang diamankan mencakup 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis L, 328,94 gram ganja, hingga uang tunai senilai Rp 65.243.000,.
Dari seluruh jumlah pengungkapan kasus yang berhasil diungkap adalah salah satu capaian yang menonjol yang baru saja diungkap beberapa hari yang lalu adalah pengungkapan jaringan di wilayah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,5 kilogram.
Kapolres Kukar AKBP
Khairul Basyar,S.I.K,S.H,M.H, didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin
Faris Raharja Putra, S.I.K,M.H, dan Kasat Narkoba Polres AKP Yohannes Bonar
Adiguna,S.Tk,S.I.K,M.H, saat jumpa pers Rabu (15/4/2026) mengatakan, nilai
total barang bukti yang disita dengan berat 1,5 kilogram sabu adalah Rp 2,7
milyar.
“Kepolisian tidak akan
memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba khususnya di wilayah hukum Polres
Kukar.kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap munculnya
narkotika jenis baru dan peredaran melalui jalur digital,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kronologi
pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar
pukul 22.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku RT.002 Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa
Janan Kab. Kutai Kartanegara. Dimana tim opsnal berhasil mengamankan seorang
laki-laki A usia 24 tahun warga Kota samarinda dan darinya berhasil disita
barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis Sabu
berat 1.027 gram, 1 buah kantong kain
berwarna hitam, 1 buah tas belanja merk
indomaret dari kain warna biru, 1 buah toples jelly merk mimi jelly, 1 bungkus
kantong plastik dengan logo tikus merk win 99, uang tunai Rp. 800.000,1 unit
sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6715 NF.
Berdasarkan pengakuan dari
A bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar kepada pemesan yang ada di
Desa Loa Duri Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dan dalam
pengantaran Narkotika jenis Sabu tersebut Sdr A mendapatkan upah sebesar Rp.
800.000.
Selanjutnya sesuai
informasi dari sdr A bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya
yang bernama NAN dan Sdr. NN yang mana posisi sdr NAN dan Sdr NN sedang
menunggu dan memecah Narkotika jenis Sabu di kamar No 206 Hotel Putri Ayu
Cottage Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
Kemudian dilakukan
pengembangan pada Minggu 12 april 2026
sekitar pukul 23.00 wita didalam kamar No 206 Hotel Putri Ayu Cottage Loa Janan
Ilir Kota Samarinda berhasil diamankan 1 orang laki-laki bernama sdr. NN usia 33 tahun warga Samarinda dan darinya
disita barang bukti berupa 18 bungkus
plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 561,3 gram, 1 buah alat press warna biru, 2 unit timbangan digital, 3 bundel plastik klip, 1 buah sendok takar terbuat dari kertas, 1 buah gunting, 2 buah bong/alat hisap sabu-sabu, 2 buah pipa kaca, 2 buah korek api gas, uang Rp.800.000, dan 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam.
Berdasarkan keterangan
dari Sdr. NN bahwa 18 bungkus plastik
bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 561,3 gram tersebut
merupakan bagian narkotika jenis sabu yang sebelumnya diantar oleh Sdr A.
Polres Kukar telah
menetapkan sdr A dan sdr NN sebagai tersangka dan dikenakan penerapan pasal 114
ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo lampiran II
dan lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang
KUHP sebagaimana telah di ubah dalam bab
III pasal VII angka 50 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau
pidana denda minimum 2 miliar.Sementara pelaku NAN telah diterbitkan daftar
pencarian orang (DPO).(pk)