Pernikahan Dini di Berau Mendapat Perhatian Dewan, Ketika Masa Depan Anak Dipertaruhkan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Pernikahan anak di Kabupaten Berau bukan sekadar angka statistik, tetapi potret nyata anak-anak yang kehilangan masa belajar dan masa depan di tengah upaya daerah mewujudkan kabupaten layak anak.

 

Anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah dan mengejar cita-cita, sebagian lainnya di Kabupaten Berau justru harus memikul tanggung jawab sebagai suami atau istri di usia yang belum matang.

 

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyebut praktik pernikahan dini sebagai persoalan serius yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda secara perlahan.

 

“Dari pengamatan kami ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan anak. Mereka seharusnya fokus belajar, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga,” ungkap Sumadi, baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun.

 

Menurut Sumadi, pernikahan dini kerap dipicu oleh rendahnya pemahaman masyarakat, terutama di wilayah kampung. Faktor budaya, tekanan sosial, hingga kondisi ekonomi turut memperkuat terjadinya praktik tersebut. Padahal, dampak yang ditimbulkan tidaklah sederhana.

 

Anak yang menikah di usia dini berisiko putus sekolah, mengalami masalah kesehatan, hingga menghadapi tekanan psikologis karena belum siap menjalani kehidupan berumah tangga.

 

“Sangat ironis mengingat saat mereka berhenti sekolah, maka peluang mereka untuk meningkatkan kualitas hidup juga ikut terhenti. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

 

Ia menilai, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, institusi pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.

 

Edukasi, kata dia, menjadi kunci utama. Penyampaian informasi harus dilakukan secara masif, berkelanjutan, dan menyentuh langsung lapisan masyarakat, terutama di daerah yang masih memiliki angka pernikahan anak cukup tinggi.

 

“Perlu pendekatan yang lebih intens. Libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar pesan yang disampaikan lebih mudah diterima,” katanya.

 

Di sisi lain, Sumadi menekankan bahwa keluarga memiliki peran yang sangat vital. Orang tua tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan anak, memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan, serta risiko dari keputusan menikah di usia dini.

 

“Orang tua harus menjadi garda terdepan. Jangan sampai anak mengambil keputusan besar tanpa pertimbangan yang matang,” jelasnya.

 

Tak kalah penting, peran media juga dinilai strategis dalam membentuk kesadaran publik. Media diharapkan mampu menjadi jembatan informasi yang tidak hanya memberitakan fakta, tetapi juga menyebarkan edukasi serta menghadirkan kisah-kisah inspiratif. Menurutnya, cerita tentang anak-anak yang berhasil menunda pernikahan demi pendidikan dan meraih cita-cita dapat menjadi motivasi bagi generasi muda lainnya.

 

DPRD Berau sendiri, lanjut Sumadi, berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan perlindungan anak serta mendorong langkah-langkah konkret dalam menekan angka perkawinan dini. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan visi besar menjadikan Berau sebagai kabupaten layak anak—sebuah daerah yang menjamin hak tumbuh kembang anak secara optimal.

 

“Kalau kita serius ingin mewujudkan kabupaten layak anak, maka praktik pernikahan dini ini harus dihentikan. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

 

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap pernikahan anak, ada masa depan yang dipertaruhkan terlalu cepat. Dan tanpa langkah nyata dari semua pihak, harapan untuk menciptakan generasi unggul bisa tergerus sebelum sempat tumbuh. (sep/FN/Advertorial)