Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.
Peringatan
May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri
Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil
Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam
kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu
berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh. Presiden pun
menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi “kado baru” bagi pekerja/buruh
Indonesia pada May Day 2026.
“Dalam
satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya
pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia,
terutama kaum buruh,” ujar Presiden.
Kebijakan
baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang
Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun
2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan
kesejahteraan awak kapal perikanan.
Di
bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No.
10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan
Kesejahteraan Buruh. Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis
pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Selain
itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan
alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
No. 7 Tahun 2026.
Selain
kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan
perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan
sejak tahun 2025. Di antaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49
Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online,
serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani,
peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025).
Pemerintah
juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai
sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan
informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025). Program lainnya meliputi pelatihan
vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh
dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3
gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.
Selain
itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi
bagi pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang
disabilitas.(*)