Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berbuntut Penghentian Penerimaan Santri Baru di Ponpes IBD

img

Ilustrasi penutupan sementara Ponpes.

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Pondok Pesantren (Ponpes) IBD di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berbuntut pada penghentian sementara penerimaan santri baru.

Langkah tersebut diambil Kementerian Agama (Kemenag) Kukar sebagai tindak lanjut atas kasus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Keputusan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (5/6/2026) dengan melibatkan Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur, dan Kemenag Kukar.

Selain menghentikan sementara penerimaan santri baru, rapat juga merekomendasikan evaluasi terhadap pengelolaan lembaga dan kepengurusan yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) membuka posko pengaduan.

Hasil asesmen yang dilakukan hingga 3 Juni 2026 mengungkap sedikitnya 11 mantan santriwati mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan pesantren.

Kasi Pembinaan Pondok Pesantren Kemenag Kukar, Sudarto, menjelaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari rekomendasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren.

Menurutnya, keputusan tersebut dipilih sebagai langkah pengamanan sambil menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

"Rekomendasi tersebut juga merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang membidangi pesantren," ujarnya.

Selain penghentian penerimaan santri baru, Kemenag juga mendorong adanya pembenahan tata kelola lembaga.

Perubahan pengurus yayasan dan manajemen pondok pesantren menjadi salah satu poin yang direkomendasikan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih baik ke depan.

"Terkait perombakan pengurus yayasan maupun pengelola pesantren, nantinya akan dilakukan pendampingan oleh pihak yang membina pondok pesantren agar prosesnya berjalan sesuai aturan," terangnya.

Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak dapat diartikan sebagai bentuk vonis terhadap pihak yang dilaporkan.

Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah.

Sudarto mengatakan berbagai usulan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk keinginan agar pesantren ditutup secara permanen, belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat ini harus tetap mengacu pada koridor hukum dan rekomendasi yang telah ditetapkan bersama.

Ia mengatakan, informasi terkait kasus tersebut telah sampai ke tingkat pusat dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Namun, Kemenag tetap menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah lanjutan yang lebih jauh terhadap lembaga pendidikan tersebut.

"Informasi kasus ini juga telah sampai ke tingkat pusat. Namun karena status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap penyelidikan dan belum menjadi tersangka, maka langkah yang diambil masih sebatas penghentian sementara penerimaan santri baru dan evaluasi manajemen," tutupnya. (kriz)