Jelang SPMB 2026/2027, DPRD Berau Ingatkan Jangan Ada Praktik “Titip Siswa”

img

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Menjelang dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan proses seleksi yang dinilai harus berlangsung bersih, transparan, dan terbebas dari segala bentuk praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

“Karena penerimaan peserta didik bukan hanya agenda rutin tahunan di sektor pendidikan, tetapi merupakan pintu awal yang menentukan akses dan kesempatan anak untuk memperoleh hak pendidikan secara setara, perlu mendapat perhatian kita Bersama,” ungkapnya, baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto.

 

Karena itu, ia meminta Pemkab Berau bersama seluruh penyelenggara SPMB melakukan pengawalan secara ketat sejak tahapan awal hingga pengumuman hasil akhir, agar proses berjalan sesuai aturan dan tidak membuka celah terhadap kepentingan tertentu.

 

“Integritas harus menjadi fondasi utama dalam seluruh tahapan pelaksanaan SPMB. Seluruh panitia di setiap satuan pendidikan diminta menjalankan tugas secara profesional, cermat, serta berpedoman penuh pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Menurutnya, proses seleksi yang berjalan objektif akan menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adil dan dapat dipercaya masyarakat.

 

“Panitia harus menjaga integritas dan menjalankan proses secara tertib. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan karena proses yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

 

Ia menilai, salah satu persoalan yang kerap menjadi perhatian publik setiap musim penerimaan siswa adalah munculnya dugaan praktik tidak sehat, mulai dari upaya menitipkan siswa, intervensi pihak tertentu, hingga potensi manipulasi data yang dapat memengaruhi hasil seleksi. Apabila kondisi tersebut terjadi, menurut Thamrin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pelaksanaan SPMB, tetapi juga hak anak untuk memperoleh kesempatan pendidikan secara adil.

 

Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh keputusan penerimaan maupun penolakan calon peserta didik dilakukan secara objektif berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, bukan dipengaruhi hubungan kedekatan, tekanan, maupun kepentingan sepihak.

 

“Pendidikan harus menjadi ruang yang adil untuk semua anak. Jangan sampai ada yang kehilangan kesempatan hanya karena adanya perlakuan khusus atau permainan oknum,” tegasnya.

 

Selain pengawasan dari pemerintah dan sekolah, Thamrin juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem kontrol publik. Ia meminta orang tua maupun masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau proses yang dinilai tidak berjalan semestinya.

 

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah menyediakan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan secara resmi apabila ditemukan kejanggalan selama pelaksanaan SPMB.

 

“Saluran pengaduan sudah disediakan juga oleh Dinas Pendidikan. Makanya manfaatkan jika ada hal yang dianggap tidak wajar,” katanya.

 

Lebih lanjut, Thamrin berharap keberadaan mekanisme pengaduan tersebut tidak hanya menjadi fasilitas pelaporan, tetapi juga menjadi bentuk peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat melakukan pelanggaran. Ia meyakini, semakin kuat pengawasan dan keterlibatan masyarakat, maka semakin kecil peluang munculnya praktik-praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

 

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB bukan semata diukur dari kelancaran teknis atau cepatnya proses seleksi diselesaikan, melainkan dari seberapa besar sistem tersebut mampu menjaga hak setiap anak untuk memperoleh kesempatan yang sama. Di akhir pernyataannya, Thamrin berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Berau dapat menjadi contoh penerimaan peserta didik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun intervensi tidak sehat.

 

“Kita harapkan SPMB tahun ini bersih dari praktik pungutan liar maupun intervensi tidak sehat, demi mewujudkan keadilan pendidikan bagi seluruh anak daerah,” pungkasnya.

 

Bagi Thamrin, pendidikan yang adil dimulai dari proses penerimaan yang jujur. Sebab ketika seleksi dilakukan secara bersih, maka kesempatan untuk memperoleh masa depan yang lebih baik juga terbuka secara setara bagi seluruh anak di Kabupaten Berau. (sep/FN/Advertorial)