Target PBB-P2 Berau Melonjak Jadi Rp7,5 Miliar pada 2026, Bapenda Luncurkan SPPT dan Percepat Transformasi Layanan Digital

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai menyiapkan langkah besar dalam memperkuat pendapatan daerah pada 2026. Tidak hanya menaikkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah juga mendorong perubahan cara masyarakat mengakses dan membayar pajak melalui layanan yang lebih dekat, cepat, dan berbasis digital.

 

Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, yang dirangkai dengan penyerahan SPPT secara simbolis kepada Camat, Lurah, dan Kepala Kampung. Tidak berhenti pada distribusi dokumen pajak, momentum itu juga dimanfaatkan untuk meluncurkan dua inovasi pelayanan, yakni Agen Laku Pandai dan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan dan Pendapatan Terpadu (Sipandu), yang diproyeksikan menjadi bagian penting dalam transformasi pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah.

 

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan peluncuran SPPT dan dua inovasi tersebut bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk membangun sistem pelayanan pajak yang semakin mudah dijangkau masyarakat. Menurutnya, pemerintah kampung dan kelurahan memiliki posisi penting dalam keberhasilan pengelolaan PBB-P2 karena menjadi ujung tombak penyampaian informasi sekaligus penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.

 

“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat,” ujarnya saat kegiatan peluncuran, Senin (15/6/2026).

 

Djupiansyah menjelaskan, terdapat sejumlah tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain mendistribusikan SPPT kepada pemerintah kampung dan kelurahan sebagai mitra pemungutan pajak, pemerintah juga ingin mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Di saat yang sama, Pemkab Berau juga berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2, memperluas akses pembayaran melalui Agen Laku Pandai, serta memperkuat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui sistem pelayanan digital. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pajak daerah masih menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan yang langsung berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

 

Data Bapenda menunjukkan bahwa pada 2025 pemerintah menerbitkan sebanyak 78.012 lembar SPPT dengan total ketetapan mencapai sekitar Rp7,448 miliar. Dari total potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan target penerimaan sebesar Rp5,5 miliar. Hasilnya, realisasi penerimaan berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

 

Sepanjang 2025, penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai sekitar Rp5,742 miliar atau setara 104 persen dari target. Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat sekaligus memperlihatkan efektivitas kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kampung, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemungutan pajak. Keberhasilan itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan target yang lebih ambisius pada tahun berikutnya.

 

Memasuki 2026, jumlah SPPT yang diterbitkan meningkat menjadi 80.982 lembar dengan total ketetapan mencapai sekitar Rp7,650 miliar. Sejalan dengan bertambahnya jumlah objek pajak serta meningkatnya potensi penerimaan daerah, target penerimaan PBB-P2 juga naik signifikan menjadi Rp7,5 miliar.

 

Meski demikian, Djupiansyah menegaskan bahwa pencapaian target tidak cukup hanya mengandalkan bertambahnya objek pajak. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat kampung agar penyampaian SPPT dan pembayaran pajak dapat berjalan optimal.

 

Peran Camat, Lurah, dan Kepala Kampung dinilai sangat strategis karena berada di garis terdepan dalam menjangkau masyarakat dan membangun budaya taat pajak. Dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan, Bapenda juga menghadirkan Agen Laku Pandai yang diharapkan mampu menjawab tantangan akses layanan keuangan di wilayah kampung.

 

Melalui agen tersebut, masyarakat tidak lagi harus bergantung pada layanan yang terpusat di kawasan perkotaan. Warga dapat melakukan pembayaran pajak dan berbagai transaksi keuangan lainnya dengan lebih mudah, cepat, dan aman dari wilayah masing-masing. Sementara itu, aplikasi Sipandu hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan yang semakin modern dan efisien.

 

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah akses layanan masyarakat, meningkatkan akurasi data pendapatan, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pendapatan daerah juga diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.


Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, transformasi pelayanan ini bukan hanya tentang digitalisasi, tetapi juga tentang membangun sistem pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Dua inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan efisien,” pungkas Djupiansyah. (sep/FN)