Bupati Kukar Ungkap Temuan BPK, ASN Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar dalam Setahun

img

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang tercatat menerima pembayaran honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Temuan tersebut disampaikan Aulia saat peluncuran Sistem Pencairan Dana (SP2D) Online di lingkungan Pemkab Kukar, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, kasus itu menjadi salah satu temuan penting dalam pemeriksaan BPK dan menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengelolaan administrasi keuangan yang dilakukan secara manual.

"Semua kaget, Bapak-Ibu sekalian. Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, berkas yang sebelumnya telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bidang perbendaharaan, diduga mengalami perubahan saat proses berlanjut ke pihak perbankan.

Versi informasi yang diterima Pemkab Kukar menyebutkan bahwa lampiran berkas yang telah diverifikasi berbeda dengan dokumen yang diterima pihak bank.

Karena dokumen tersebut disertai lembar SP2D, pihak perbankan menganggap seluruh lampiran telah sesuai sehingga pembayaran tetap dieksekusi.

"Nah ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," kata dia.

Aulia mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu alasan BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk segera menerapkan SP2D Online.

Menurutnya, digitalisasi sistem pencairan dana diperlukan untuk memperkuat pengendalian administrasi dan meminimalkan potensi perubahan dokumen di tengah proses pencairan.

"Karena itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemkab Kukar untuk segera mengimplementasikan SP2D Online di lingkup pemerintah daerah," ucapnya.

Meski baru saja menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Aulia menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tetap harus ditindaklanjuti.

Pemerintah daerah, kata dia, telah memetakan sejumlah langkah yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Untuk temuan-temuan tersebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelesaian dan penyesuaian sebagaimana yang direkomendasikan," tuturnya.

Ia berharap implementasi SP2D Online tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mempermudah pekerjaan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses pencairan anggaran.

"Harapan kita bersama, diimplementasikannya SP2D Online ini lebih mempermudah lagi kerja-kerja masing-masing dari kita," pungkasnya. (kriz)