Bapenda Berau : Potensi Besar BPHTB Harus Digarap Tanpa Mengabaikan Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

img

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di Tengah upaya memperkuat kemandirian fiskal Daerah melalui peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Bapenda Berau pilih menata aturan dan membangun kesadaran Masyarakat.  Karena itu Pemkab Berau mulai memberi perhatian lebih terhadap optimalisasi sumber-sumber penerimaan yang dinilai memiliki ruang pertumbuhan besar.

 

Salah satu sektor yang kini menjadi perhatian adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), instrumen penerimaan daerah yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

 

Namun di balik besarnya potensi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau menegaskan bahwa penguatan penerimaan tidak dilakukan dengan pendekatan semata mengejar target pendapatan.

 

Pemkab Berau  memilih menempatkan kepastian hukum, penataan regulasi, dan peningkatan pemahaman masyarakat sebagai fondasi utama dalam pengelolaan BPHTB.

 

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan seluruh proses pengelolaan BPHTB yang dijalankan saat ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui penyesuaian dengan arah kebijakan nasional.

 

Menurutnya, penguatan penerimaan daerah harus berjalan seimbang dengan tata kelola yang akuntabel agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

 

“Dasarnya tentu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan peraturan bupati,” ujar Djupiansyah.

 

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan pengelolaan BPHTB yang diterapkan saat ini merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap sistem hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi yang sebelumnya diterbitkan di tingkat daerah juga telah melalui tahapan evaluasi untuk memastikan seluruh substansi tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

 

Menurutnya, evaluasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk memperbaiki ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan atau berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Dari proses tersebut, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.

 

“Kalau ada pasal yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dievaluasi tentu dihapus. Karena itu muncul Perda Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2023,” katanya. Djupiansyah menuturkan, proses perubahan regulasi di tingkat daerah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

 

Setiap perubahan harus melewati tahapan yang panjang dan melibatkan sejumlah institusi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat. Mulai dari pembahasan bersama DPRD, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga evaluasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting agar regulasi yang diterapkan tidak hanya menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Selain berpedoman pada peraturan daerah, pelaksanaan teknis pengelolaan BPHTB juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Berau Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengelolaan BPHTB.

 

Melalui aturan teknis tersebut, pemerintah berharap mekanisme pelayanan dapat berjalan lebih jelas, lebih tertib, dan memberikan kepastian prosedur kepada masyarakat. Di sisi lain, Bapenda mengakui bahwa sektor BPHTB masih menyimpan peluang penerimaan yang cukup besar bagi daerah.

 

Pergerakan pembangunan, meningkatnya kebutuhan lahan, serta aktivitas ekonomi yang terus berkembang dinilai membuka ruang pertumbuhan penerimaan dari sektor tersebut. Namun, potensi yang besar tidak serta-merta berubah menjadi penerimaan apabila tidak dibarengi dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban dan tata cara yang berlaku.

 

Karena itu, pendekatan edukasi dipandang menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan hanya mengedepankan penagihan. Bapenda menilai, ketika masyarakat memahami alasan, mekanisme, dan manfaat dari pembayaran BPHTB, maka tingkat kepatuhan juga akan tumbuh secara lebih berkelanjutan.

 

“Kalau potensi pasti besar. Tetapi potensi itu harus digali. Salah satu caranya melalui edukasi kepada masyarakat agar memahami kewajiban dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

 

Djupiansyah menambahkan, kontribusi masyarakat melalui BPHTB pada akhirnya akan kembali menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan daerah. Meski demikian, pemerintah memastikan proses pengelolaan pendapatan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan angka penerimaan.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan pendapatan yang dilakukan Bapenda selalu berada dalam koridor aturan dan pengawasan yang berlaku. Setiap pelaksanaan kegiatan juga melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga.

 

“Dalam bekerja kami mengacu pada aturan yang berlaku. Setiap kegiatan juga diperiksa oleh BPK. Jadi kami tidak semata-mata mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan aturan dan kondisi masyarakat,” tegasnya.

 

Di tengah tantangan memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menjaga keberlanjutan pembangunan, Bapenda berharap penguatan regulasi, kepastian layanan, serta peningkatan literasi masyarakat dapat menjadi jalan untuk mengubah potensi BPHTB yang besar menjadi penerimaan yang nyata dan berkelanjutan bagi Kabupaten Berau. (sep/FN)