Disdikbud Kukar Angkat Bicara soal Dugaan Fraud Honor Rp9,5 Miliar, Sebut Tahap Pemulihan Sedang Berjalan

img

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan fraud pembayaran honorarium 900 kali senilai Rp9,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Saat ini, penyelesaian masih difokuskan pada tahapan pemulihan sesuai mekanisme tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan setelah menerima LHP BPK, pihaknya segera melakukan koordinasi internal untuk menyusun langkah penyelesaian.

Proses tersebut berjalan beriringan dengan tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Ketika LHP BPK disampaikan, maka Inspektorat sebagai APIP melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Tadi juga sudah disampaikan kepada kami, kemudian kami melakukan rapat internal untuk menyusun langkah-langkah dalam rangka pemulihan terhadap Rp9,5 miliar yang menjadi temuan tersebut," ujarnya saat ditemui di kantor Disdikbud Kukar, Tenggarong pada Selasa (30/6/2026).

Ia mengungkapkan, proses pengembalian atas temuan tersebut mulai berjalan.

Namun, lanjutnya, penyelesaiannya belum tuntas karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan BPK.

"Ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan hal itu. Tetapi ini masih berproses," kata dia.

Heriansyah juga menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sekitar lima bulan.

Karena itu, kata dia, temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran Tahun 2025 tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya.

Meski demikian, ia memastikan tetap melakukan pembenahan tata kelola di internal dinas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Kami selaku OPD, dan saya sebagai kepala dinas yang baru menjabat sekitar lima bulan, tentu melakukan konsolidasi dan melakukan perbaikan terhadap potensi-potensi dari kegiatan tersebut," ucapnya.

Menurut Heriansyah, saat ini tahapan yang berjalan masih sebatas pemulihan sesuai waktu yang diberikan BPK.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

"Selama 60 hari itu prosesnya adalah pemulihan. Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan waktu 60 hari kepada kami untuk melakukan pemulihan. Nanti setelah itu, baru diserahkan kepada majelis, yaitu Majelis TPTGR," jelasnya.

Terkait perkembangan pengembalian dana, Heriansyah mengaku belum mengetahui jumlah pasti yang telah disetor karena seluruh pencatatan berada di Inspektorat melalui Surat Tanda Setoran (STS).

"Saya belum tahu. Nanti bisa dikonfirmasi ke Inspektorat, karena nanti ada STS-nya," tuturnya.

Saat ditanya mengenai identitas para penerima honor yang menjadi bagian dari temuan BPK, Heriansyah tidak bersedia membeberkannya kepada publik.

Ia juga tidak menjelaskan lebih jauh mengenai 71 orang yang disebut dalam temuan tersebut dan meminta agar hal itu dikonfirmasikan kepada pihak yang berwenang.

"Kalau terkait itu, sudah dikonfirmasi dengan BPK. Nanti biar itu dikonfirmasi saja," pungkasnya. (kriz)