Inspektorat Kukar Catat Pengembalian Dana Insentif Guru Lebih dari Rp2 Miliar
Plt Kepala
Inspektorat Kukar, Sunggono. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pengembalian dana terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pembayaran insentif guru telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Plt Kepala
Inspektorat Kukar, Sunggono mengatakan, pihaknya masih mencocokkan sejumlah
data dalam tindak lanjut rekomendasi BPK.
Dari 841 data yang
disampaikan untuk ditelusuri, lebih dari 60 persen sejauh ini telah berhasil
dihimpun.
“Sekarang sudah lebih
dari Rp2 miliar. Kemarin itu rekomendasinya dari BPK, kami disuruh
menindaklanjuti. Nah, sekarang sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya saat di
konfirmasi pada Rabu (29/7/2026).
Banyaknya data yang
membutuhkan konfirmasi membuat proses tersebut belum dapat diselesaikan secara
keseluruhan.
Inspektorat masih
harus memastikan kesesuaian informasi sebelum menentukan tindak lanjut terhadap
data yang tersisa.
“Belum semuanya bisa
kami telusuri karena banyak data yang perlu kami konfirmasi ulang,” tuturnya.
Progres penanganan
temuan sementara juga telah dibawa Inspektorat dalam ekspos bersama Bupati
Kukar.
Pertemuan itu
dilakukan setelah masa 60 hari tindak lanjut rekomendasi BPK berakhir pada 24
Juli 2026 lalu.
Dari ekspos tersebut,
lanjutnya, pemerintah daerah memilih kembali meminta penilaian BPK sebelum
menentukan langkah berikutnya.
Inspektorat ingin
memastikan proses yang telah dikerjakan benar-benar memenuhi maksud dari
rekomendasi pemeriksaan.
“Apakah tindak lanjut
kami ini sudah sesuai dengan apa yang BPK maksudkan, itu mau kami konfirmasi
ulang ke mereka,” jelasnya.
Hasil yang telah
dihimpun selanjutnya akan diekspos kepada BPK. Termasuk di dalamnya data yang
masih memerlukan penelusuran, sehingga BPK dapat memberikan arahan apakah
proses tersebut harus diteruskan atau hasil yang ada telah dianggap mencukupi.
“Arahan beliau tadi,
insyaallah kami akan segera mengekspos juga hasil temuan ini ke BPK. Nanti
seperti apa arahannya akan jadi dasar untuk menilai langkah selanjutnya,”
ungkapnya.
Di luar proses
pengembalian dana, persoalan dasar hukum pemberian insentif juga mengemuka.
Sunggono membenarkan
adanya indikasi bahwa regulasi yang dipersiapkan ketika itu belum memiliki
kekuatan hukum secara penuh saat kebijakan sudah dilaksanakan.
Upaya menyiapkan
regulasi sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun
proses pengajuannya belum berujung pada pengesahan.
“Tahun 2023 seingat
saya, dan 2024 setiap tahun diusulkan,” kata dia.
Sunggono menjelaskan,
persoalannya bukan karena rancangan aturan sama sekali tidak tersedia.
“Ada, pernah ada.
Cuma belum ada persetujuan, katakanlah begitu, belum sempat dilegalisasi,
kemudian sudah dilaksanakan,” terangnya.
Sejalan dengan proses
yang dilakukan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar
mulai menata kembali tata kelola pemberian insentif.
Pembenahan menyasar
aspek legalitas, regulasi, pengendalian anggaran hingga validitas data
penerima.
Kepala Disdikbud
Kukar, Heriansyah mengatakan rekomendasi BPK menjadi momentum evaluasi terhadap
mekanisme yang selama ini berjalan.
“Pasca-rekomendasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencuat, kami langsung meluncurkan strategi
pembenahan tata kelola regulasi besar-besaran agar insiden serupa tidak
terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Disdikbud kini
mengidentifikasi titik lemah administrasi sekaligus menyusun mitigasi risiko
dalam setiap proses birokrasi.
Salah satu perhatian
utama diberikan pada kepastian dasar hukum sebelum sebuah kebijakan dijalankan.
“Fokus kami saat ini
tertuju pada perbaikan aspek legalitas (payung hukum), penataan ulang regulasi
lokal agar sinkron dengan aturan di atasnya, serta melakukan pencocokan ulang
(rekonsiliasi) data penerima bersama seluruh sekolah di Kukar,” ungkapnya.
Pembenahan juga
dilakukan dengan menata aturan lokal yang tumpang tindih, membangun sistem
kontrol berlapis pada tahapan pengajuan anggaran insentif serta melakukan
verifikasi faktual bersama pihak sekolah.
Disdikbud turut
menyediakan opsi pengembalian secara bertahap bagi penerima yang harus
mengembalikan dana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Seluruh langkah
tersebut diarahkan agar pemberian hak kepada guru ke depan tidak kembali
menghadapi persoalan administrasi maupun legalitas.
Disdikbud ingin memastikan kebijakan memiliki landasan yang jelas sekaligus sistem pengawasan yang lebih kuat.
“Kami tegaskan
langkah pembenahan tata kelola ini telah jadi fokus utamanya sejak pelantikan
pejabat struktural baru pada awal Februari 2026 lalu,” pungkasnya. (Kriz)