Gelombang PHK di Kukar Belum Mereda, 2.496 Pekerja Terdampak hingga Juli 2026

img

Plt Kepala Distranaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 2.496 pekerja kehilangan pekerjaan dari sekitar 35 hingga 40 perusahaan, melampaui total PHK sepanjang 2025 yang berada di kisaran 2.200 orang.

 

Mayoritas pekerja yang mengalami dampak PHK massal berasal dari sektor pertambangan batu bara.

 

Kondisi tersebut dipicu penyesuaian operasional perusahaan setelah turunnya target produksi akibat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan capaian PHK tahun ini menjadi perhatian karena baru tujuh bulan berjalan sudah melampaui angka tahun sebelumnya.

 

"Kalau dibandingkan tahun lalu, 12 bulan di 2025 kisaran PHK sekitar 2.200 orang. Sedangkan sampai Juli tahun ini sudah 2.496 orang. Berarti dalam tujuh bulan saja jumlahnya sudah melewati capaian satu tahun penuh 2025," ujarnya pada Poskotakaltimnews saat di konfirmasi pada Rabu (5/8/2026).

 

Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan memberhentikan pekerja, perusahaan umumnya telah menempuh berbagai langkah efisiensi, mulai dari menghentikan lembur, merumahkan karyawan hingga memindahkan pekerja ke lokasi operasi lain bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu site.

 

Sebagai upaya mengurangi dampak sosial, Distransnaker mengawal proses pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Program tersebut, kata dia, memberikan bantuan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk perlindungan jaminan kesehatan selama enam bulan.

 

"Ini menjadi solusi jangka pendek agar pekerja yang terkena PHK tetap memiliki perlindungan sambil mencari pekerjaan baru," jelasnya.

 

Di sisi lain, Pemkab Kukar juga memperkuat layanan ketenagakerjaan melalui aplikasi Kukar Siap Kerja.

 

Platform tersebut memungkinkan masyarakat mengurus kartu pencari kerja (AK-1), memperoleh informasi lowongan, hingga mengikuti proses penempatan kerja tanpa harus datang ke kantor.

 

Selain memudahkan pencari kerja, aplikasi tersebut juga menjadi ruang bagi perusahaan untuk mengakses data kompetensi tenaga kerja lokal, mempublikasikan lowongan, hingga mengurus administrasi ketenagakerjaan secara digital.

 

"Kalau sudah terdaftar sebagai pencari kerja, setiap ada lowongan yang sesuai akan langsung masuk ke aplikasi WhatsApp. Semua layanan dibuat lebih dekat sehingga masyarakat tidak perlu datang dari kecamatan yang jauh hanya untuk mengurus administrasi," ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan industri yang tidak dapat diperbarui sehingga peluang kerja akan terus berubah mengikuti kondisi produksi.

 

Karena itu, lanjutnya, pekerja didorong untuk mulai mempersiapkan kemampuan di bidang lain.

 

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai pelatihan berbasis masyarakat dan padat karya.

 

Kesempatan serupa juga tersedia melalui program pemberdayaan perusahaan, termasuk sektor pertanian, perkebunan, usaha mikro, hingga pekerjaan yang mendukung transisi energi.

"Jangan hanya bergantung pada pekerjaan di tambang. Gunakan pesangon dan manfaat JKP secara bijak, baik untuk membangun usaha sendiri maupun bermitra dengan pelaku usaha yang sudah berjalan. Dengan begitu, sumber penghasilan tetap ada sambil menunggu peluang kerja berikutnya," pungkasnya. (Kriz)