Gelombang PHK di Kukar Belum Mereda, 2.496 Pekerja Terdampak hingga Juli 2026
Plt Kepala
Distranaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 2.496 pekerja kehilangan pekerjaan dari sekitar 35 hingga 40 perusahaan, melampaui total PHK sepanjang 2025 yang berada di kisaran 2.200 orang.
Mayoritas pekerja
yang mengalami dampak PHK massal berasal dari sektor pertambangan batu bara.
Kondisi tersebut
dipicu penyesuaian operasional perusahaan setelah turunnya target produksi
akibat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Plt Kepala Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza,
mengatakan capaian PHK tahun ini menjadi perhatian karena baru tujuh bulan
berjalan sudah melampaui angka tahun sebelumnya.
"Kalau
dibandingkan tahun lalu, 12 bulan di 2025 kisaran PHK sekitar 2.200 orang.
Sedangkan sampai Juli tahun ini sudah 2.496 orang. Berarti dalam tujuh bulan
saja jumlahnya sudah melewati capaian satu tahun penuh 2025," ujarnya pada
Poskotakaltimnews saat di konfirmasi pada Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan,
sebelum mengambil keputusan memberhentikan pekerja, perusahaan umumnya telah
menempuh berbagai langkah efisiensi, mulai dari menghentikan lembur, merumahkan
karyawan hingga memindahkan pekerja ke lokasi operasi lain bagi perusahaan yang
memiliki lebih dari satu site.
Sebagai upaya
mengurangi dampak sosial, Distransnaker mengawal proses pemberian manfaat
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut,
kata dia, memberikan bantuan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk
perlindungan jaminan kesehatan selama enam bulan.
"Ini menjadi
solusi jangka pendek agar pekerja yang terkena PHK tetap memiliki perlindungan
sambil mencari pekerjaan baru," jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab
Kukar juga memperkuat layanan ketenagakerjaan melalui aplikasi Kukar Siap
Kerja.
Platform tersebut
memungkinkan masyarakat mengurus kartu pencari kerja (AK-1), memperoleh
informasi lowongan, hingga mengikuti proses penempatan kerja tanpa harus datang
ke kantor.
Selain memudahkan
pencari kerja, aplikasi tersebut juga menjadi ruang bagi perusahaan untuk
mengakses data kompetensi tenaga kerja lokal, mempublikasikan lowongan, hingga
mengurus administrasi ketenagakerjaan secara digital.
"Kalau sudah
terdaftar sebagai pencari kerja, setiap ada lowongan yang sesuai akan langsung
masuk ke aplikasi WhatsApp. Semua layanan dibuat lebih dekat sehingga
masyarakat tidak perlu datang dari kecamatan yang jauh hanya untuk mengurus
administrasi," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan
bahwa sektor pertambangan merupakan industri yang tidak dapat diperbarui
sehingga peluang kerja akan terus berubah mengikuti kondisi produksi.
Karena itu,
lanjutnya, pekerja didorong untuk mulai mempersiapkan kemampuan di bidang lain.
Menurutnya,
pemerintah telah menyediakan berbagai pelatihan berbasis masyarakat dan padat
karya.
Kesempatan serupa juga tersedia melalui program pemberdayaan perusahaan, termasuk sektor pertanian, perkebunan, usaha mikro, hingga pekerjaan yang mendukung transisi energi.
"Jangan hanya
bergantung pada pekerjaan di tambang. Gunakan pesangon dan manfaat JKP secara
bijak, baik untuk membangun usaha sendiri maupun bermitra dengan pelaku usaha
yang sudah berjalan. Dengan begitu, sumber penghasilan tetap ada sambil menunggu
peluang kerja berikutnya," pungkasnya. (Kriz)