Puluhan Tahun Bermukim, Warga di Kawasan HPL Transmigrasi Masih Terkendala Urus Sertifikat

img

Diskusi dan monitoring terkait masalah tumpang tindih status HPL transmigrasi dengan hak masyarakat di Kukar dan mekanisme pelepasan hpl transmigrasi oleh DPRD Provinsi Kaltim dan Pemkab Kukar. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Puluhan tahun menempati kawasan transmigrasi, sebagian warga di Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang belum dilepaskan membuat proses penerbitan sertifikat hak milik masih terkendala, bahkan berdampak terhadap pengurusan perizinan usaha hingga legalitas sejumlah aset pemerintah.

Persoalan tersebut menjadi fokus dalam Monitoring dan Diskusi terkait Masalah Tumpang Tindih Status HPL Transmigrasi dengan Hak Masyarakat di Kukar dan Mekanisme Pelepasan HPL Transmigrasi yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan itu mempertemukan DPRD Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi, serta sejumlah instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengatakan pembahasan difokuskan untuk memetakan kewenangan masing-masing instansi dalam penyelesaian persoalan HPL transmigrasi yang selama ini melibatkan banyak lembaga.

"Yang kami bahas hari ini adalah terkait kewenangan masing-masing instansi. Persoalan HPL transmigrasi ini pada dasarnya menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi. Karena itu kami ingin mengetahui batas kewenangan masing-masing pihak, termasuk BPN dan instansi lainnya," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menjadi persoalan Kukar, melainkan hampir merata di wilayah Kalimantan Timur sehingga penyelesaiannya membutuhkan perhatian pemerintah pusat.

"Persoalan HPL transmigrasi ini bukan hanya terjadi di Kukar, hampir seluruh kabupaten di Kalimantan Timur menghadapi persoalan yang sama," kata dia.

Ia menyebut, dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, hanya sekitar tiga daerah yang persoalan HPL-nya relatif kecil.

Sementara tujuh daerah lainnya, yakni Kukar, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara, dan Paser, masih menghadapi persoalan serupa.

Meski demikian, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan karena masih berada pada tahap identifikasi regulasi dan kewenangan masing-masing instansi.

"Belum ada kesimpulan. Saat ini pembahasannya masih pada tahap diskusi dan pendalaman. Kami masih mengidentifikasi kewenangan setiap instansi serta regulasi yang berlaku. Pembahasan ini masih panjang dan akan terus kami lanjutkan pada pertemuan-pertemuan berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo, mengatakan untuk Kukar, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi wilayah yang paling banyak mendapat perhatian karena persoalan HPL di kawasan tersebut telah berkembang hingga memunculkan persoalan hukum.

"Yang paling banyak menjadi perhatian adalah wilayah Tenggarong Seberang. Di sana sudah muncul persoalan hukum. Itu menjadi perhatian kami untuk melihat sebenarnya di mana letak persoalannya," ucapnya.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi turut menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan.

Pada masa lalu, aktivitas di atas lahan HPL belum diwajibkan menggunakan mekanisme izin pinjam pakai, sedangkan aturan yang berlaku saat ini mewajibkan prosedur tersebut.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan transmigrasi kerap mengalami hambatan ketika ingin mengurus legalitas usaha maupun tanah.

"Masyarakat sudah lama tinggal dan beraktivitas di sana. Tetapi selama statusnya masih HPL transmigrasi dan belum dilepaskan, legalitas tanah belum bisa diterbitkan secara penuh. Masyarakat umumnya hanya memiliki surat keterangan dari desa," ujarnya.

Selain berdampak terhadap masyarakat, DPRD Kaltim juga menemukan masih adanya sejumlah aset pemerintah yang berdiri di atas lahan HPL.

"Ada beberapa kantor camat, kantor desa, dan fasilitas pemerintah lainnya yang masih berada di atas lahan HPL. Menurut kami, aset-aset pemerintah itu perlu lebih dulu dikeluarkan dari status HPL agar bisa diterbitkan sertifikatnya. Setelah itu baru menyusul penyelesaian lahan milik masyarakat," tegasnya.

 

Ia menyebut, status HPL tidak otomatis berakhir karena faktor waktu. Menurutnya, HPL baru gugur apabila bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan pemetaan terhadap seluruh kawasan HPL sebagai dasar penyelesaian persoalan.

"Pemerintah daerah sebenarnya sudah memetakan seluruh kawasan HPL. Tidak ada yang terlewat. Kawasan HPL itu tersebar di delapan kecamatan, termasuk data mengenai fasilitas umum, fasilitas sosial, aset pemerintah, hingga lahan yang dimanfaatkan masyarakat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil identifikasi yang dilakukan Dinas Transmigrasi, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi wilayah dengan persoalan HPL paling banyak di Kukar.

Data tersebut kini disinergikan dengan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN agar dapat menjadi dasar pengajuan pelepasan HPL kepada pemerintah pusat.

"Prioritas utama kami adalah aset pemerintah yang berada di dalam HPL. Itu yang akan kami data, diverifikasi, kemudian diusulkan agar bisa diterbitkan sertifikatnya," kata dia.

Menurutnya, penyelesaian aset pemerintah akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah daerah mengusulkan pelepasan HPL untuk lahan masyarakat.

"Kami meminta dukungan DPRD Kalimantan Timur agar permohonan kepada kementerian dapat diperkuat. Setelah aset pemerintah selesai, secara bertahap kami juga akan mengusulkan pelepasan HPL untuk lahan masyarakat sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (Kriz)